KalbarOke.com — Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 1.616.000 batang rokok ilegal tanpa pita cukai di Gerbang Tol Kendal, pada Senin (6/10/2025). Penindakan ini dinilai berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara dari sektor cukai hingga Rp1,2 miliar.
Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Kanwil Bea Cukai Jateng-DIY, R. Megah Andiarto, mengungkapkan bahwa operasi tersebut berawal dari hasil informasi intelijen mengenai pengiriman barang diduga rokok ilegal yang melintas di wilayah Jawa Tengah.
“Penindakan ini kami lakukan di Kecamatan Margomulyo, Kabupaten Kendal, tepatnya di Gerbang Tol Kendal. Dari hasil pemeriksaan, truk boks yang kami hentikan memuat 98 karton berisi 1.616.000 batang rokok berbagai merek tanpa dilekati pita cukai,” jelas Megah.
Petugas yang telah membentuk tim operasi langsung melakukan penelusuran di ruas Jalan Tol Semarang–Batang. Sekitar pukul 14.00 WIB, petugas menemukan kendaraan yang sesuai dengan ciri-ciri yang dicurigai. Setelah dilakukan pengejaran, truk tersebut berhasil dihentikan dan diperiksa di lokasi.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa rokok ilegal senilai sekitar Rp2,39 miliar. Barang bukti, sarana pengangkut, serta pengemudi truk telah diamankan untuk proses penelitian perkara lebih lanjut di Kanwil Bea Cukai Jateng-DIY.
Pelaku diduga kuat melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 jo. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Megah menjelaskan, pelanggaran atas ketentuan tersebut dapat dikenakan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun, serta denda dua hingga sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
“Bea Cukai akan terus memperketat pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal di seluruh wilayah kerja kami. Upaya ini tidak hanya untuk melindungi industri rokok legal, tetapi juga menjaga penerimaan negara agar tidak terus dirugikan,” tegas Megah.
Dengan penindakan ini, Bea Cukai kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran rokok ilegal dan memastikan setiap kegiatan distribusi hasil tembakau di Indonesia mematuhi aturan perpajakan yang berlaku. (*/)