Terkendala Pembebasan Lahan, Pelebaran Jalan Komyos Sudarso Pontianak Ditarget Tuntas 2026

Terkendala Pembebasan Lahan, Pelebaran Jalan Komyos Sudarso Pontianak Ditarget Tuntas 2026. (Foto: Prokopim)

KalbarOke.Com – Program Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak untuk menyelesaikan pelebaran Jalan Komyos Sudarso ditargetkan rampung pada tahun 2026. Proyek ini dianggarkan dengan alokasi dana sementara sebesar Rp18 miliar, namun pelaksanaannya masih menghadapi kendala utama, yakni proses pembebasan lahan.

Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, menjelaskan bahwa desain ideal Jalan Komyos Sudarso telah ditetapkan dengan lebar 16 meter. Saat ini, sekitar 60 persen ruas jalan sudah mencapai standar tersebut, sementara sisanya masih memiliki lebar antara 9 hingga 12 meter.

“Desain Jalan Komyos Sudarso sudah kita buat dengan lebar 16 meter. Sekitar 60 persen sudah sesuai standar itu, sedangkan sisanya masih antara 9 hingga 12 meter. Targetnya akan kita selesaikan di tahun 2026,” ujar Edi Kamtono, pada Rabu (15/10/2025).

Proyek pelebaran jalan ini sempat tertunda sejak tahun 2022 karena status Jalan Komyos Sudarso saat itu masih merupakan jalan nasional. Setelah statusnya dikembalikan menjadi jalan kota pada tahun 2024, Pemkot Pontianak kini memiliki kewenangan penuh untuk melanjutkan proses pembebasan lahan yang belum tuntas.

Baca :  RN Ayah Si Bayi Malang yang Dibuang Saksikan Evakuasi Anaknya di Padang Tikar

Edi Kamtono menegaskan bahwa ketersediaan anggaran pada umumnya bukan menjadi masalah utama. “Kadang dananya ada, tapi pelaksanaannya terkendala persoalan teknis atau sosial di lokasi,” jelasnya.

Saat ini, sebagian lahan yang dibutuhkan untuk pelebaran sudah dibebaskan, dan tinggal menunggu pelaksanaan fisik konstruksi. Namun, Wali Kota mengakui masih ada beberapa titik yang memerlukan pendekatan dan pembebasan lahan tambahan.

Tantangan terbesar dalam proyek infrastruktur ini adalah saat berhadapan langsung dengan pemilik lahan. Untuk itu, Pemkot mengedepankan pendekatan musyawarah dan kekeluargaan guna mencapai kesepakatan yang adil.

Baca :  Jauhi Nikah Dini, Fokus Cita-Cita: Komitmen Duta GenRe Pontianak 2025 Bangun Generasi Berencana

“Kalau pendekatan secara kekeluargaan tidak berhasil, bisa ditempuh konsinyasi. Setelah ada penilaian dari appraisal (penilai), dananya dititipkan ke pengadilan,” pungkas Wali Kota, merujuk pada prosedur hukum untuk penyelesaian ganti rugi lahan.

Selain Jalan Komyos Sudarso, Pemkot Pontianak juga tengah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Barat terkait rencana pelebaran Jalan Imam Bonjol. Ruas jalan dari arah Bandara Adisucipto menuju Imam Bonjol berstatus jalan provinsi, sehingga penanganannya menjadi tanggung jawab Pemprov Kalbar.

Menurut Edi, pelebaran di Jalan Imam Bonjol secara teknis masih mungkin dilakukan dengan cara menggeser posisi parit (selokan).

“Pelebaran di sana masih bisa dilakukan dengan menggeser posisi parit. Kalau paritnya dibeton dengan dimensi yang baik untuk mengatasi genangan, kemudian jalannya dilebarkan, hasilnya akan jauh lebih baik,” tutupnya.