Sabu Disembunyikan di Kepala Charger HP, Modus Baru Penyelundupan Narkoba di Lapas Pontianak

Sabu Disembunyikan di Kepala Charger HP, Modus Baru Penyelundupan Narkoba di Lapas Pontianak. (Foto: Humas Polres)

KalbarOke.Com – Upaya licik penyelundupan narkotika jenis sabu ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pontianak berhasil digagalkan oleh petugas jaga. Modus operandi terbaru ini melibatkan penyembunyian barang haram tersebut di dalam kepala charger telepon genggam (HP) merek Asus.

Insiden ini terjadi pada Selasa (14/10/2025) sekitar pukul 11.00 WIB, berawal dari kedatangan seorang pengemudi ojek online yang bertugas mengantarkan paket titipan untuk salah satu warga binaan berinisial TH alias TOP (26). Paket yang dikirimkan berupa kepala charger dan kabel USB.

Aiptu Ade, Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, menjelaskan kronologi kejadian bahwa barang titipan tersebut, yang berupa alat elektronik, termasuk kategori yang dilarang bagi warga binaan.

“Petugas piket pos P2U Lapas menolak menerima barang itu karena termasuk kategori barang yang dilarang digunakan oleh warga binaan. Meskipun sudah dijelaskan, pengemudi ojek online tersebut tetap mendesak agar barang titipan diterima,” ungkap Aiptu Ade, Jumat (17/10/2025).

Gelagat mencurigakan dari pengemudi ojek online yang memaksa untuk menitipkan barang, membuat petugas jaga melakukan pemeriksaan yang lebih teliti. Saat petugas tengah memeriksa paket tersebut, pengemudi ojek online itu tiba-tiba melarikan diri meninggalkan lokasi.

Baca :  Pria dan Wanita Diduga Orang Tua Bayi yang Dibuang di Padang Tikar Diamankan

Dari pemeriksaan mendalam, petugas menemukan bungkusan klip transparan berisi kristal putih yang diduga kuat adalah narkotika jenis sabu. Barang bukti tersebut disembunyikan secara rapi di dalam kepala charger HP. Berat bruto sabu yang berhasil diamankan mencapai 8,87 gram.

Setelah temuan dikonfirmasi, pihak Lapas segera berkoordinasi dengan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kubu Raya. Tim kepolisian langsung mendatangi Lapas untuk memulai penyelidikan dan meminta keterangan dari warga binaan yang menjadi penerima paket.

Dari hasil interogasi, warga binaan berinisial TH alias TOP (26) mengakui bahwa paket sabu tersebut adalah miliknya. Ia diduga telah berkoordinasi dengan pihak luar Lapas untuk mengatur pengiriman narkotika melalui jasa pengiriman online tersebut.

Saat ini, sejumlah barang bukti telah diamankan, termasuk satu paket klip sabu, satu kepala charger merek Asus, satu kabel USB, satu unit HP Oppo hitam, dan satu plastik pembungkus berwarna hitam.

Baca :  Pengadilan Tolak Praperadilan Kedua Pejabat Metrologi Landak, Kasus Korupsi Retribusi Berlanjut

“Saat ini Tim Labubu Satresnarkoba Polres Kubu Raya sedang melakukan pengejaran terhadap pelaku yang menjadi pemasok barang haram tersebut di luar Lapas,” tegas Aiptu Ade.

Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman untuk pasal tersebut adalah pidana penjara minimal lima tahun hingga maksimal hukuman seumur hidup.

Keberhasilan penggagalan upaya penyelundupan ini menunjukkan kembali bahwa modus peredaran narkoba di lingkungan tahanan semakin bervariasi. Namun, berkat kejelian dan kewaspadaan petugas Lapas, peredaran sabu di balik jeruji besi kembali berhasil dicegah.

“Kami memberikan apresiasi atas sinergi petugas Lapas Kelas IIA Pontianak yang cepat tanggap dan langsung berkoordinasi dengan kami. Sinergi ini merupakan kunci utama dalam memutus rantai peredaran narkoba di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan,” tutup Aiptu Ade.