KalbarOke.Com – Tim Tindak Polsek Sekayam, Polres Sanggau, berhasil mencatat keberhasilan signifikan dalam upaya memberantas peredaran narkotika. Seorang pria berinisial II (25), yang diketahui masih berstatus mahasiswa, berhasil diamankan aparat karena kedapatan menyimpan paket sabu di sebuah penginapan di Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, pada Rabu malam (22/10/2025).
Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Sekayam AKP Sutikno, bersama Kanit Reskrim Ipda Kornelis dan anggota tim tindak. Penangkapan dilakukan dengan cepat menyusul adanya laporan dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di salah satu penginapan di Jalan Lintas Malindo, Dusun Engkahan.
Informasi awal yang diterima polisi menyebutkan akan adanya transaksi narkotika yang melibatkan seseorang berinisial P dan II. Berdasarkan laporan tersebut, petugas langsung melakukan pemantauan intensif di lokasi yang dicurigai.
Sekitar pukul 22.30 WIB, tim bergerak menuju lokasi dan menemukan terduga pelaku II berada di kamar nomor 09 penginapan. Di lokasi, polisi menemukan II bersama dua rekannya, yakni seorang perempuan berinisial T dan seorang laki-laki berinisial F. Ketiganya langsung diamankan untuk pemeriksaan.
Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh perangkat dusun setempat, petugas menemukan barang bukti utama berupa dua paket plastik bening berukuran sedang berisi sabu yang disembunyikan di saku celana depan yang dikenakan II.
Pemeriksaan dilanjutkan ke kamar nomor 06, yang juga dipesan oleh pelaku, dan ditemukan barang bukti tambahan berupa dua paket sabu yang disembunyikan di dalam kaus kaki berwarna hitam bergaris hijau-merah, yang diletakkan di sela engsel pintu.
Selain paket sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain yang diduga terkait aktivitas transaksi dan peredaran, antara lain:
• Satu unit timbangan digital.
• Satu sendok sedotan plastik.
• Satu bundelan kantong plastik kecil berwarna hitam.
• Uang tunai senilai Rp6 juta (pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu).
• Satu dompet warna ungu, satu tas hitam, serta satu unit ponsel iPhone 11 yang diduga digunakan untuk komunikasi transaksi narkoba.
Setelah dilakukan penimbangan sementara, total barang bukti sabu yang disita mencapai berat bruto sekitar 8,65 gram, terdiri atas dua paket berukuran sedang dan dua paket berukuran kecil. Polisi menduga sabu tersebut siap edar dan merupakan bagian dari jaringan peredaran lintas wilayah.
Kapolsek Sekayam AKP Sutikno, menegaskan bahwa pengungkapan ini menunjukkan komitmen kuat jajaran Polsek Sekayam dalam menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan narkotika.
“Kami akan terus melakukan penindakan tanpa kompromi terhadap siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkoba di wilayah hukum kami,” tegasnya.
AKP Sutikno juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang berani memberikan informasi, menekankan bahwa kolaborasi antara warga dan kepolisian adalah kunci utama dalam mencegah peredaran barang haram tersebut.
Pelaku II dan seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolsek Sekayam untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik Polsek Sekayam saat ini masih mengembangkan kasus ini untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih besar yang memasok sabu ke wilayah perbatasan.
“Kami menduga pelaku tidak berdiri sendiri. Ada jaringan yang lebih besar yang masih kami kejar,” tambah Kapolsek.
Pihak kepolisian Sekayam berkomitmen untuk terus meningkatkan langkah-langkah pemberantasan narkotika melalui patroli rutin dan razia di tempat-tempat yang berpotensi menjadi lokasi transaksi.







