KalbarOke.com — Dugaan pengangkutan emas tanpa dokumen resmi yang menyeret seorang anggota DPRD Kabupaten Sintang menjadi sorotan. Kasus ini bukan sekadar perkara dugaan kepemilikan atau pengangkutan mineral tanpa dokumen, melainkan ujian bagi aparat penegak hukum dalam menunjukkan bahwa aturan berlaku sama bagi siapa pun.
Seorang legislator Kabupaten Sintang berinisial AI, yang disebut merupakan kader Partai Golkar, diamankan tim gabungan Polda Kalimantan Barat pada Senin malam, 3 Agustus 2026. Ia diamankan di Jalan Raya Sekadau–Sintang, Desa Mungguk, Kecamatan Sekadau Hilir.
Dari informasi yang beredar, polisi menduga AI membawa sekitar 3 kilogram emas tanpa dilengkapi dokumen resmi. Perkara tersebut kini ditangani Polda Kalbar untuk proses penyelidikan dan penyidikan.
Kasus itu segera menjadi perhatian karena pihak yang diamankan bukan warga biasa. Status AI sebagai anggota DPRD Kabupaten Sintang membuat penanganan perkara tersebut memiliki dimensi lain: publik kini menunggu apakah proses hukum berjalan transparan dan tanpa perlakuan khusus.
Dugaan pengangkutan emas tanpa dokumen tidak bisa dilepaskan dari persoalan lebih besar mengenai aktivitas pertambangan ilegal di Kalimantan Barat. Praktik pertambangan tanpa izin selama ini menjadi persoalan karena tidak hanya berkaitan dengan potensi hilangnya penerimaan negara.
Aktivitas tersebut juga dapat menimbulkan kerusakan lingkungan apabila dilakukan tanpa pengawasan dan memenuhi ketentuan yang berlaku. Di tengah persoalan itu, komitmen pemberantasan pertambangan ilegal yang disampaikan pemerintah kembali mendapat sorotan.
Ketua Umum Partai Golkar sekaligus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia, sebelumnya berulang kali menyatakan pemerintah akan menindak aktivitas pertambangan ilegal dan menyerahkan proses penegakan hukum kepada aparat sesuai aturan.
Kini, kasus yang melibatkan seorang kader partai sekaligus anggota legislatif menjadi salah satu perkara yang akan menguji konsistensi komitmen tersebut di lapangan.
Tokoh Pemuda Dayak Kalimantan Barat, Adrianus Rumpe, meminta aparat penegak hukum menangani perkara itu secara profesional dan transparan. Menurut Adrianus, status seseorang tidak boleh menjadi alasan untuk memberikan perlakuan berbeda dalam proses hukum.
“Penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, transparan, dan tidak membedakan siapa pun. Jika memang ada pelanggaran hukum, prosesnya harus berjalan sesuai aturan yang berlaku. Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.”
Ia menilai dugaan perkara yang berkaitan dengan pertambangan ilegal harus diusut secara menyeluruh. Persoalannya, kata dia, bukan hanya siapa yang membawa emas tersebut, tetapi juga dari mana emas berasal dan apakah terdapat aktivitas pertambangan ilegal di balik peredarannya.
Menurut Adrianus, penelusuran asal-usul emas penting dilakukan untuk mengetahui kemungkinan adanya rantai kegiatan pertambangan ilegal yang lebih luas.
Jika emas tersebut terbukti berasal dari aktivitas pertambangan ilegal, persoalan hukumnya berpotensi tidak berhenti pada pengangkutan atau kepemilikan. Aparat perlu mengurai sumber mineral, jalur distribusi, serta pihak-pihak yang terlibat.
Adrianus juga meminta perkembangan penanganan kasus disampaikan secara terbuka kepada masyarakat. Transparansi dinilai penting agar tidak muncul spekulasi bahwa perkara tersebut berhenti hanya karena melibatkan seorang pejabat publik. “Yang paling penting adalah kepastian hukum. Masyarakat harus melihat bahwa hukum benar-benar bekerja,” ujarnya.
Hingga berita ini ditulis, Polda Kalbar masih menangani dugaan kasus tersebut. Belum ada putusan pengadilan yang menyatakan AI bersalah. Karena itu, seluruh proses hukum tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah. Status AI sebagai pihak yang diamankan dalam perkara tersebut belum dapat disamakan dengan seseorang yang telah terbukti melakukan tindak pidana.
Kini perhatian publik tertuju pada langkah berikutnya dari Polda Kalbar: apakah penyidikan akan mampu mengungkap asal-usul emas yang diduga dibawa tanpa dokumen tersebut dan memastikan seluruh pihak yang terlibat diproses sesuai hukum.
Bagi masyarakat, perkara ini pada akhirnya bukan hanya soal tiga kilogram emas. Ini juga tentang satu pertanyaan yang lebih besar: apakah hukum benar-benar berlaku sama ketika yang tersangkut adalah seorang pejabat publik? (J-Mus)






