KalbarOKe.com – Direktorat Reserse Kriminal Siber (Ditreskrimsiber) Polda Jawa Tengah resmi menetapkan CRA alias Chiko sebagai tersangka kasus pornografi, manipulasi data, dan pelanggaran kesusilaan di media sosial. Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara yang digelar pada Senin (10/11/2025).
Kepala Bidang Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, mengungkapkan bahwa proses penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 11 saksi, termasuk terduga pelaku, dan melakukan analisis forensik digital terhadap barang bukti.
“Gelar perkara penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan 11 saksi, termasuk tersangka, serta pengiriman barang bukti ke laboratorium forensik. Kami juga melibatkan ahli sosiologi hukum, pidana, dan ITE agar proses hukum berjalan transparan dan akurat,” jelas Artanto dalam keterangannya, Selasa (11/11/2025).
Kasus ini bermula dari tindakan CRA yang memanipulasi konten digital dengan menempelkan wajah korban, termasuk siswi dan alumni sebuah sekolah, ke dalam konten bermuatan pornografi. Konten tersebut kemudian disebarkan melalui media sosial, sehingga menimbulkan kerugian moral dan psikologis bagi para korban.
Pihak kepolisian telah menyita seluruh barang bukti, termasuk akun media sosial pelaku dan file digital yang digunakan untuk memproduksi serta menyebarkan konten tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 29 Jo. Pasal 4 ayat (1) huruf d UU Pornografi, Pasal 51 ayat (1) Jo. Pasal 35 UU ITE tentang Manipulasi Data, serta Pasal 45 ayat (1) Jo. Pasal 27 ayat (1) UU ITE terkait pelanggaran kesusilaan. “Ancaman hukumannya 6 hingga 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp12 miliar,” tegas Artanto.
Selain memproses hukum pelaku, Polda Jateng juga menyiapkan langkah pemulihan psikologis bagi korban dengan menurunkan tim trauma healing. Pihak kepolisian turut berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk memberikan pendampingan dan perlindungan khusus bagi korban yang masih di bawah umur.
“Kami pastikan proses hukum dilakukan profesional dan transparan, serta menjamin hak-hak korban tetap terlindungi,” pungkasnya. (*/)






