KalbarOke.Com – Pemerintah Kecamatan Jongkong resmi memberlakukan kebijakan pembatasan jam malam bagi anak-anak. Kebijakan ini adalah langkah pencegahan terhadap potensi kenakalan remaja yang dikeluhkan warga setempat.
Pemberlakuan jam malam dimulai setelah seluruh Kepala Desa di Kecamatan Jongkong membuat Peraturan Desa (Perdes). Hal ini menyusul hasil rapat koordinasi pada 3 Desember 2025 di Pendopo Kecamatan.
Rapat tersebut melibatkan pihak kecamatan, pemerintah desa, tokoh adat, dan Polsek Jongkong. Pembatasan diberlakukan untuk anak usia di bawah 18 tahun.
Camat Jongkong, Yeddy Surahman, menjelaskan bahwa anak dilarang berada di luar rumah tanpa didampingi orang dewasa. Pembatasan ini adalah bentuk pengawasan dan perlindungan anak.
“Kami mencegah pergaulan bebas, seks bebas, hamil di luar nikah, pernikahan dini,” ujarnya. Selain itu, jam malam juga mencegah perilaku merokok, minuman beralkohol, dan kenakalan remaja lainnya.
Penerapan jam malam anak usia sekolah ini adalah upaya nyata meminimalisir potensi perilaku menyimpang. Aparat kecamatan, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas akan melaksanakan patroli malam.
Sebagian besar warga Kecamatan Jongkong menyambut baik kebijakan baru ini. Tokoh adat, tokoh agama, dan tokoh masyarakat menilai jam malam membantu mengembalikan peran pengawasan keluarga.
Salah satu perwakilan Tokoh Agama menyampaikan pentingnya nilai adat yang dijunjung tinggi di Jongkong. “Anak-anak harus lebih banyak berada di rumah pada malam hari. Ini demi kebaikan mereka juga,” ujarnya.
Dalam rapat kesepakatan, seluruh peserta secara mutlak menolak adanya perilaku buruk generasi muda. Mereka bersepakat membentuk Satgas Cekal Kenakalan Anak Usia Sekolah dan Remaja.
Peserta rapat juga sepakat melakukan sosialisasi dan penyuluhan ke semua sekolah. Rapat dihadiri oleh Anggota DPRD Kapuas Hulu, Kapolsek, dan seluruh Kepala Desa.
Pemerintah Kecamatan memastikan bahwa pembatasan ini adalah bentuk pembinaan sosial, bukan sanksi pidana. Anak yang terjaring patroli hanya akan diberi edukasi dan dipulangkan.
Tindakan sanksi yang diterapkan berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan pembinaan di tempat rehabilitasi. Ini ditujukan bagi anak usia sekolah dan remaja yang melanggar.
“Kita ingin mencegah, bukan menghukum. Fokus kita adalah keselamatan anak-anak,” tegas Camat Jongkong.
Ringkasan
• Kecamatan Jongkong resmi memberlakukan pembatasan jam malam bagi anak usia di bawah 18 tahun.
• Mencegah pergaulan bebas, seks bebas, hamil di luar nikah, pernikahan dini, serta perilaku merokok dan minum alkohol di kalangan remaja.
• Kebijakan ini diberlakukan melalui Peraturan Desa yang dibuat oleh setiap Kepala Desa, berdasarkan hasil rapat koordinasi bersama tokoh adat dan instansi terkait (3/12/2025).
• Camat, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas akan melakukan patroli persuasif. Anak yang kedapatan di luar tanpa pendamping akan dipulangkan.
• Sanksi yang diterapkan bersifat pembinaan, bukan pidana, meliputi teguran lisan, teguran tertulis, dan pembinaan di tempat rehabilitasi.
• Tokoh masyarakat, agama, dan adat menyambut baik kebijakan ini sebagai upaya mengembalikan pengawasan dan perlindungan anak dalam keluarga.






