Viral Video Perundungan Siswi SD di Pengkadan Berakhir Damai Melalui Mediasi dan Jalur Adat

Kasus perundungan siswi SDN 01 Menendang yang viral di media sosial resmi diselesaikan secara kekeluargaan dan hukum adat melalui mediasi di Mapolsek Pengkadan. (Foto: Hms)

KalbarOke.Com — Video dugaan tindakan perundungan (bullying) terhadap anak di bawah umur yang sempat viral di media sosial dan menghebohkan masyarakat Kecamatan Pengkadan, Kabupaten Kapuas Hulu, akhirnya berakhir damai. Persoalan tersebut diselesaikan melalui jalur mediasi yang melibatkan berbagai pihak terkait di Mapolsek Pengkadan, Jumat (1/5/2026).

Pertemuan tersebut dihadiri oleh Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Kapuas Hulu Topan Ali Akbar, Kapolsek Pengkadan Iptu Dendy Arif Setiady, unsur Pemerintah Kecamatan, pihak sekolah (SDN 01 Menendang dan SMPN 1 Pengkadan), serta orang tua dari korban maupun pelaku.

Kapolsek Pengkadan, Iptu Dendy Arif Setiady, menegaskan bahwa mediasi ini digelar untuk meredam polemik yang berkembang luas di masyarakat maupun media sosial. Pihak kepolisian bergerak cepat melakukan klarifikasi setelah video yang diunggah akun Ravitha Sari pada 30 April lalu memicu perhatian publik.

“Kami ingin persoalan ini diselesaikan hari ini secara baik-baik, sehingga tidak menimbulkan suasana yang semakin keruh,” tegas Iptu Dendy Arif Setiady.

Berdasarkan fakta yang terungkap, peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (26/4/2026) di Gang Dahar, Dusun Guci Betuah, Desa Martadana. Korban merupakan siswi kelas III SD, sementara para pelaku merupakan kakak kelas korban yang duduk di bangku kelas VI SD dan kelas VII SMP.

Baca :  Heroaldi Serahkan Uang Saku ke Jemaah Haji Sambas, Titip Doa untuk Keberkahan dan Kemajuan Daerah

Wakil Ketua II DPRD Kapuas Hulu, Topan Ali Akbar, mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Provinsi Kalimantan Barat untuk mengambil langkah cepat. Ia berharap korban dapat segera pulih dari trauma dan kembali menjalankan aktivitas sekolah seperti biasa.

Pihak sekolah mengonfirmasi bahwa kejadian berlangsung di luar jam belajar dan luar lingkungan sekolah. Meski demikian, pihak sekolah tetap berkomitmen memperkuat edukasi anti-bullying kepada para siswa.

Hasil musyawarah menyepakati bahwa kasus ini tidak akan dibawa ke ranah hukum pidana. Kedua belah pihak memilih penyelesaian secara kekeluargaan yang didukung dengan mekanisme adat setempat.

“Setelah melalui musyawarah, kedua belah pihak sepakat untuk tidak membawa persoalan tersebut ke ranah hukum. Penyelesaian dilakukan secara kekeluargaan dengan mekanisme adat yang berlaku di Desa Martadana,” jelas pihak Polres Kapuas Hulu melalui keterangan Humas.

Baca :  Denny Caknan dan Ecko Show Bakal Guncang Stadion Baning Sintang di Kapura Fest 2026

Sebagai bentuk penyesalan, para pelaku membuat video permintaan maaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan mereka di masa depan. Prosesi jabat tangan antara keluarga pelaku dan korban menandai berakhirnya konflik tersebut.

Meski mediasi di kepolisian telah rampung, musyawarah adat lanjutan dijadwalkan tetap digelar pada Senin (4/5/2026) di Gedung Adat Desa Martadana guna menguatkan komitmen perdamaian sesuai tatanan sosial masyarakat setempat.


Ringkasan Berita:

  • Kasus perundungan siswi SDN 01 Menendang yang viral di Facebook berakhir damai melalui mediasi di Mapolsek Pengkadan, Jumat (1/5/2026).
  • Mediasi dihadiri oleh Wakil Ketua II DPRD Kapuas Hulu, kepolisian, pihak sekolah, serta keluarga kedua belah pihak.
  • Para pelaku yang merupakan kakak kelas korban telah meminta maaf secara terbuka dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.
  • Disepakati penyelesaian melalui jalur kekeluargaan dan mekanisme hukum adat di Desa Martadana tanpa melalui ranah hukum formal.
  • Musyawarah adat lanjutan akan digelar pada Senin (4/5/2026) di Gedung Adat Desa Martadana untuk finalisasi perdamaian.