Polisi Tangkap HT Penampung Emas Ilegal di Putussibau, Emas Lempengan dan Alat pelebur Diamankan

Satreskrim Polres Kapuas Hulu mengamankan terduga penampung emas ilegal berinisial HT di Putussibau Utara beserta barang bukti emas lempengan dan alat peleburan. (Foto: Dok/Hms)

KalbarOke.Com — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kapuas Hulu mengamankan seorang pria berinisial HT yang diduga terlibat dalam aktivitas penampungan, pengolahan, hingga penjualan emas hasil pertambangan ilegal. Penangkapan ini dilakukan di kawasan Jalan Diponegoro, Putussibau Utara, Kabupaten Kapuas Hulu, pada Selasa (21/4/2026).

Penindakan tegas tersebut merupakan bagian dari upaya menindaklanjuti perintah Kapolda Kalimantan Barat terkait pemberantasan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di seluruh wilayah hukum Polda Kalbar.

Pihak Polres Kapuas Hulu melalui keterangan tertulis Humas menjelaskan bahwa operasi ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi emas ilegal di lokasi tersebut.

“Penindakan dilakukan pada Selasa, 21 April 2026, di kawasan Jalan Diponegoro, Putussibau Utara. Kegiatan ini dalam rangka menindaklanjuti Perintah Kapolda Kalbar dalam Penindakan Terhadap aktivitas PETI di wilayah Hukum Polda Kalbar, selanjutnya setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan adanya transaksi emas ilegal,” jelas keterangan resmi Humas Polres Kapuas Hulu, Selasa (5/5/2026).

Baca :  Hakim Konstitusi Liliek Prisbawono Adi Dilantik, Tegaskan Integritas Jadi Pedoman Utama

Dalam penggeledahan tersebut, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti yang cukup signifikan. Di antaranya berupa emas dalam bentuk lempengan dan pasir, alat timbang digital, peralatan peleburan, bahan kimia, serta berbagai perlengkapan lain yang diduga digunakan untuk memurnikan emas hasil tambang ilegal.

Saat ini, terduga pelaku HT beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Kapuas Hulu guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik Satreskrim dilaporkan masih melakukan pendalaman kasus, termasuk berkoordinasi dengan saksi ahli serta melakukan pengembangan untuk melacak kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut.

Baca :  Bejat! Ayah Kandung di Sekadau Hilir Tega Perkosa Anak Sejak Kelas 2 SD Hingga Hamil

Polres Kapuas Hulu mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar senantiasa mematuhi regulasi yang berlaku dalam kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara. Penegakan hukum ini diharapkan dapat meminimalisir potensi kerusakan alam dan menjaga kelestarian lingkungan di wilayah Kapuas Hulu.


Ringkasan Berita:

  • Polres Kapuas Hulu menangkap HT di Putussibau Utara atas dugaan penampungan dan pengolahan emas ilegal.
  • Penangkapan dilakukan pada 21 April 2026 sebagai bagian dari instruksi Kapolda Kalbar memberantas PETI.
  • Barang bukti yang disita meliputi emas lempengan, pasir emas, alat timbang, hingga alat peleburan.
  • Pelaku saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif dan penyidikan lebih lanjut di Polres Kapuas Hulu.
  • Kepolisian mengimbau warga untuk mematuhi aturan pertambangan demi kelestarian lingkungan.