KalbarOke.Com – Pengadilan Negeri Putussibau melaksanakan eksekusi riil pengosongan Ruko Sembako E Mart di Jalan Lintas Selatan, Kelurahan Kedamin Hulu, pada Kamis, 18 Desember 2025. Proses eksekusi yang dimulai pukul 10.30 WIB ini diwarnai dengan upaya bongkar paksa pintu ruko oleh petugas. Langkah tegas diambil karena ruko dalam kondisi terkunci rapat saat tim gabungan tiba di lokasi.
Pelaksanaan eksekusi ini didasarkan pada Surat Relaas Nomor 1/Pdt.Eks.Rl/2025/PN Pts. Pengamanan ketat melibatkan personel Polres Kapuas Hulu, pihak Pertanahan, hingga aparat desa setempat.
Petugas mengeluarkan seluruh isi ruko secara bertahap untuk diamankan. Barang-barang tersebut meliputi perangkat elektronik, rak sembako, tabung gas LPG, hingga berbagai furnitur yang masih tersisa di dalam bangunan.
“Karena ruko dalam kondisi terkunci dan yang bersangkutan tidak berada di lokasi, maka dilakukan upaya paksa berupa pembongkaran kunci ruko dengan disaksikan oleh pihak Pertanahan Kabupaten Kapuas Hulu, pemohon eksekusi, Kepala Desa Kedamin Darat, serta aparat Kepolisian,” jelas pihak Polres Kapuas Hulu dalam keterangan tertulis, menerangkan peristiwa eksekusi.
Sebelum melakukan tindakan tegas, pihak Pengadilan Negeri Putussibau mengaku telah melakukan berbagai upaya persuasif kepada termohon, Eko Budiarto. Petugas sudah mencoba menghubungi yang bersangkutan melalui sambungan telepon maupun pesan singkat WhatsApp agar hadir di lokasi. Namun, hingga waktu yang ditentukan, pemilik ruko tetap tidak menampakkan diri di tempat kejadian perkara.
Panitera PN Putussibau, Gerry Shimpado Pratama, memimpin langsung jalannya pengosongan ini. Seluruh proses inventarisir barang dilakukan dengan teliti guna menghindari kerusakan atau kehilangan harta benda milik termohon.
Seluruh barang hasil pengosongan selanjutnya diangkut menggunakan kendaraan menuju lokasi penyimpanan sementara. Barang-barang tersebut kini diamankan di sebuah ruko kosong di Jalan Lintas Selatan, Kelurahan Kedamin Hulu.
Lokasi pengamanan berada tepat di depan Toko Bangunan Sinar Kedamin Jaya milik Nofiyanto selaku pemohon eksekusi. Pemindahan barang dilakukan secara tertib di bawah pengawasan personel Satreskrim Polres Kapuas Hulu.
Meskipun diwarnai aksi bongkar paksa, situasi di sekitar lokasi eksekusi terpantau aman dan kondusif. Warga sekitar tampak menyaksikan proses pengosongan namun tidak ada perlawanan fisik yang berarti selama kegiatan berlangsung.
Kegiatan berakhir dengan penyerahan lahan secara resmi kepada pihak pemohon eksekusi. PN Putussibau menegaskan bahwa seluruh rangkaian tindakan telah memenuhi aspek legalitas dan transparansi hukum yang diatur negara.
Ringkasan Berita
• Pengadilan Negeri Putussibau melakukan eksekusi pengosongan Ruko E Mart pada Kamis, 18 Desember 2025 pukul 10.00 WIB.
• Petugas terpaksa melakukan bongkar paksa kunci pintu karena pemilik ruko tidak berada di lokasi dan ruko dalam keadaan terkunci.
• Berbagai barang seperti elektronik, rak, dan sembako dikeluarkan secara riil oleh tim gabungan yang dikawal Polres Kapuas Hulu.
• Eksekusi didasarkan pada surat resmi pengadilan setelah upaya persuasif melalui telepon dan pesan singkat tidak diindahkan termohon.
• Seluruh barang sitaan telah diamankan di lokasi ruko milik pemohon di depan Toko Bangunan Sinar Kedamin Jaya.






