Pelajar 14 Tahun Kena Bacok! Polisi Ringkus Pelaku Kekerasan Brutal di Gang Belibis Pontianak

Kanit PPA Satreskrim Polresta Pontianak tunjukkan foto barang bukti yang disita dari pelaku. | Pelajar 14 Tahun Kena Bacok! Polisi Ringkus Pelaku Kekerasan Brutal di Gang Belibis Pontianak. (Foto: Dok. Polresta)

KalbarOke.Com – Aksi kekerasan brutal yang menimpa seorang pelajar berusia 14 tahun di Kota Pontianak berhasil diungkap kepolisian. Tim Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak meringkus pelaku berinisial MS alias I (32) hanya berselang sehari setelah kejadian. Pelaku diamankan di kediamannya, Jalan K.H.W. Hasyim, Gang Belibis, pada Rabu (17/12/2025) pukul 14.50 WIB.

Penangkapan ini dikonfirmasi langsung oleh Kanit PPA Satreskrim Polresta Pontianak, Ipda Haris Caesaria. Pelaku kini terancam hukuman berat atas tindakan kejinya terhadap anak di bawah umur.

Petugas menjerat MS dengan Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Saat ini, pelaku tengah menjalani penyidikan intensif untuk mendalami motif di balik serangan senjata tajam tersebut.

“Pelaku diduga melakukan kekerasan menggunakan senjata tajam terhadap korban yang masih di bawah umur. Saat ini pelaku telah diamankan dan menjalani proses penyidikan,” tegas Ipda Haris Caesaria.

Kronologi Berdarah: Korban Diserang Pakai Pisau 30 Cm

Peristiwa mencekam ini terjadi pada Selasa malam (16/12/2025) sekitar pukul 22.45 WIB. Korban berinisial MF (14), seorang pelajar asal Pontianak Barat, menjadi sasaran amukan pelaku di kawasan Jalan K.H.W. Hasyim. Akibatnya, MF menderita luka robek serius pada bagian punggung kanan belakang.

Baca :  Muskot 29 November IPSI Pontianak Dinyatakan Cacat Hukum, KONI Diminta Tak Takut Tekanan

Berdasarkan keterangan saksi, insiden bermula saat sekelompok orang dikejar oleh tiga pria bersenjata tajam. Pelaku MS yang mengendarai motor kemudian turun dan langsung mengayunkan pisau ke arah tubuh korban.

Korban sempat dilarikan ke RS Bhayangkara sebelum akhirnya dirujuk ke RS Antonius Pontianak untuk mendapatkan perawatan intensif. Luka yang dialami korban memerlukan penanganan medis lanjutan karena kedalaman robekan akibat senjata tajam.

“Pelaku mengakui perbuatannya dan mengaku menyesal. Ia mengaku melukai korban satu kali menggunakan pisau,” ungkap Ipda Haris saat menjelaskan hasil pemeriksaan awal.

Barang Bukti Disita, Pelaku Terancam Penjara

Dalam operasi penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan satu bilah pisau dengan panjang sekitar 30 sentimeter yang digunakan pelaku. Barang bukti ini menjadi kunci dalam memperkuat sangkaan terhadap tindak pidana yang dilakukan MS.

Polresta Pontianak menegaskan tidak akan menoleransi segala bentuk premanisme dan kekerasan jalanan, terutama yang menyasar anak-anak. Patroli keamanan akan terus ditingkatkan guna mencegah kejadian serupa terulang kembali.

Baca :  Aksi Cepat: Terduga Pencuri Sepeda di Jalan Hijas Pontianak Berhasil Diamankan

Kini pelaku MS harus mendekam di sel tahanan Mapolresta Pontianak untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Pihak keluarga korban berharap proses hukum berjalan adil dan memberikan efek jera maksimal bagi pelaku.


Ringkasan Berita

• Pelaku pembacokan pelajar berinisial MS (32) ditangkap Tim Jatanras Polresta Pontianak pada Rabu, 17 Desember 2025.

• Kejadian berlangsung di Gang Belibis, Pontianak Kota, pada Selasa malam, menyebabkan korban MF (14) luka robek di punggung.

• Korban saat ini menjalani perawatan intensif di RS Antonius Pontianak setelah sebelumnya dibawa ke RS Bhayangkara.

• Polisi menyita barang bukti berupa sebilah pisau sepanjang 30 cm yang diakui pelaku digunakan untuk melukai korban.

• Pelaku dijerat Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan kini ditahan di Mapolresta Pontianak untuk penyidikan lebih lanjut.