Mayat Bayi Dikubur di Belakang Kos Terungkap, Ibu Kandung Berstatus Anak Diamankan Polisi

Polres Malang mengungkap kasus penemuan mayat bayi laki-laki usia kandungan delapan bulan yang dikubur di belakang rumah kos di Sumberpucung. Foto: Divisi Humas Polri

KalbarOke.com – Misteri penemuan mayat bayi laki-laki yang dikubur di belakang rumah kos di Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang, Jawa Timur, akhirnya terungkap. Kepolisian Resor Malang memastikan bayi tersebut merupakan janin berusia sekitar delapan bulan yang dilahirkan dalam kondisi tidak bernyawa.

Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers di Mapolres Malang, Selasa (22/12/2025). Wakapolres Malang Kompol Bayu Marfiando menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (4/12/2025) sekitar pukul 01.00 WIB di sebuah rumah kos di Jalan Kodari Mentaraman RT 26 RW 04, Desa Ngebruk.

“Korban merupakan janin bayi laki-laki dengan usia kandungan sekitar delapan bulan. Dari hasil penyelidikan, bayi tersebut dilahirkan dalam kondisi tidak bernyawa,” ujar Bayu.

Kasus ini mencuat setelah seorang warga menemukan jasad bayi yang sudah tidak utuh di area jemuran di samping rumah kos pada Kamis (18/12/2025) sekitar pukul 05.30 WIB. Temuan tersebut dilaporkan ke ketua RT dan diteruskan ke Polsek Sumberpucung.

Baca :  Prabowo Banggakan Satgas PKH, Selamatkan 4 Juta Hektare Hutan dan Triliunan Rupiah Uang Negara

Petugas yang tiba di lokasi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta pemeriksaan terhadap seluruh penghuni kos. Polisi juga melibatkan tenaga medis dengan melakukan pemeriksaan menggunakan USG di Puskesmas Sumberpucung.

“Dari rangkaian pemeriksaan tersebut, penyelidikan mengarah pada seorang perempuan berinisial WN (17),” imbuh Bayu.

Kasatreskrim Polres Malang AKP Muchammad Nur mengungkapkan, setelah menjalani interogasi mendalam, WN yang tergolong berstatus anak di bawah umur akhirnya mengakui perbuatannya. “Pelaku mengaku melahirkan sendiri di kamar mandi kos. Karena takut dan malu diketahui orang lain, bayi tersebut kemudian dikuburkan di belakang rumah kos,” jelas Nur.

Berdasarkan hasil penyidikan, kehamilan WN diketahui sejak April 2025 setelah mengalami keterlambatan menstruasi. Ia sempat menghubungi pria yang pernah berhubungan dengannya, namun tidak mendapatkan tanggung jawab. Selama masa kehamilan, WN diketahui tidak pernah melakukan pemeriksaan medis.

Baca :  Kini Kenaikan Pangkat ASN Berlaku Setiap Bulan: Ini Aturan Baru, Syarat, dan Dasar Hukumnya

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian yang digunakan pelaku, satu unit telepon genggam, serta cangkul yang digunakan untuk menguburkan bayi. Wakapolres Malang menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan dengan mengedepankan perlindungan terhadap anak.

“Kami menangani perkara ini secara profesional dan humanis. Pelaku tetap diproses hukum sesuai ketentuan, namun karena yang bersangkutan masih anak, penanganannya mengacu pada sistem peradilan pidana anak,” tegas Bayu.

Atas perbuatannya, WN dijerat pasal pembunuhan anak oleh ibu kandung, dengan ancaman hukuman maksimal 7 hingga 9 tahun penjara, sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (*/)