Sopir Bus Antar Provinsi Kedapatan Bawa Sabu, Tes Urine Positif Narkoba

Polres Indragiri Hulu mengamankan sopir bus ALS rute Pekanbaru–Bandung yang kedapatan membawa sabu saat tes urine Operasi Lilin Lancang Kuning 2025 di Rengat Barat. Foto: Divisi Humas Polri

KalbarOke.com – Upaya Polres Indragiri Hulu (Inhu) dalam menjamin keselamatan pengguna jalan selama pelaksanaan Operasi Lilin Lancang Kuning Tahun 2025 kembali membuahkan hasil. Seorang sopir bus antar provinsi kedapatan membawa narkotika jenis sabu saat menjalani pemeriksaan kesehatan dan tes urine di Pos Pelayanan Rengat Barat.

Kegiatan pengecekan kesehatan pengemudi, tes urine, serta ramp check kendaraan bus tersebut dilaksanakan pada Jumat (26/12/2025) sekitar pukul 16.00 WIB, di Jalan Lintas Timur, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau. Pemeriksaan dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Inhu AKP Fikri Kurniawan, bersama personel Satlantas dan petugas Pos Pelayanan Operasi Lilin.

Kapolres Indragiri Hulu AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui Kasat Lantas Polres Inhu, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan langkah preventif untuk memastikan kondisi fisik, kesehatan, dan kesiapan pengemudi angkutan umum, khususnya yang melayani perjalanan jarak jauh.

Baca :  Dua Sejoli Diciduk Polisi di Kontrakan, Simpan 11 Pil Ekstasi

“Dalam kegiatan ini kami melakukan pemeriksaan kesehatan, tes urine terhadap para sopir bus, serta pengecekan kelayakan kendaraan. Dari hasil tes urine, satu orang sopir bus diketahui positif mengandung amfetamin dan metamfetamin,” ujar AKP Fikri.

Sopir tersebut diketahui mengemudikan bus Antar Lintas Sumatera (ALS/TAM) dengan rute Pekanbaru–Bandung. Menindaklanjuti hasil tes urine yang positif, petugas kemudian melakukan penggeledahan lanjutan dengan melibatkan Satresnarkoba Polres Inhu. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket narkotika jenis sabu yang disimpan oleh sopir tersebut.

Baca :  Trauma Healing Polri Bangkitkan Senyum Anak Korban Bencana Sumatera

Identitas sopir diketahui bernama Zulkifli Simatupang (46), kelahiran Belawan dan berdomisili di Kecamatan Siak Hulu. Selanjutnya, yang bersangkutan langsung diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasat Lantas menegaskan bahwa Polres Inhu akan terus memperketat pengawasan terhadap pengemudi angkutan umum selama masa libur Natal dan Tahun Baru demi menjamin keselamatan masyarakat.

“Kami telah berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Inhu untuk pendalaman dan penyelidikan lebih lanjut terhadap kasus ini,” tegasnya.

Polres Inhu juga mengimbau seluruh pengemudi angkutan umum agar tidak menggunakan narkoba maupun zat berbahaya lainnya saat bertugas, karena dapat membahayakan keselamatan diri sendiri, penumpang, serta pengguna jalan lainnya. (*/)