Polri Bongkar Dugaan Korupsi Proyek PJUTS Kementerian ESDM Rp109 Miliar, Tiga Tersangka Ditetapkan

Kortastipidkor Polri mengungkap dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS) Kementerian ESDM senilai Rp109 miliar. Foto: Divisi Humas Polri

KalbarOke.com – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS) pada Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tahun Anggaran 2020.

Pengungkapan perkara tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Aula Kortastipidkor Polri pada Rabu (31/12/2025).

Nilai Proyek Rp109 Miliar, Diduga Sarat Penyimpangan

Direktur Tindak Pidana Korupsi Kortastipidkor Polri, Brigjen Pol. Totok Suharyanto, menjelaskan bahwa proyek pengadaan PJUTS memiliki nilai kontrak sebesar Rp108.997.596.000 dan diduga telah menyimpang sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan.

“Penyidikan perkara pengadaan PJUTS Kementerian ESDM Tahun Anggaran 2020 telah kami mulai sejak 24 Januari 2023, dengan sangkaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” ujar Brigjen Pol. Totok.

Baca :  Peduli Pendidikan, Brimob Bersihkan SMA Negeri 1 Tanjung Pura Pascabencana

Tiga Tersangka Ditetapkan

Dalam perkembangan penyidikan, penyidik menetapkan tiga orang tersangka, yaitu:

  1. AS, Inspektur Jenderal Kementerian ESDM RI periode 2017–2023
  2. HS, Sekretaris Ditjen EBTKE sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran periode 2019–2021
  3. L, Direktur Operasional PT Len Industri

Ketiganya diduga memiliki peran dalam pengondisian proyek pengadaan PJUTS.

Brigjen Pol. Totok mengungkapkan bahwa dalam proses lelang ditemukan adanya pemufakatan jahat untuk memenangkan PT Len Industri. Sejumlah modus yang digunakan antara lain: Perubahan spesifikasi teknis proyek, Penggabungan paket pekerjaan, serta Praktik post bidding yang bertentangan dengan aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Selain itu, dalam tahap pelaksanaan ditemukan berbagai pelanggaran. “Sebagian pekerjaan tidak sesuai spesifikasi, ada yang tidak terpasang, serta terdapat subkontrak tanpa persetujuan,” tegasnya.

Baca :  KKP Bantah Isu Izin Tak Dikeluarkan, Proses 5.151 Dokumen Usaha Penangkapan Ikan di Desember 2025

Kerugian Negara Capai Rp19,5 Miliar

Akibat penyimpangan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp19.522.256.578,74. Untuk memperkuat pembuktian, penyidik telah memeriksa 56 orang saksi, memeriksa 3 orang ahli, melakukan penggeledahan di sejumlah kantor terkait, serta memblokir 31 aset tidak bergerak yang diduga terkait para tersangka.

Kortastipidkor Polri menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta memastikan seluruh pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai hukum yang berlaku.

Kasus ini menambah daftar panjang dugaan korupsi dalam proyek strategis sektor energi, sekaligus menjadi pengingat pentingnya pengawasan ketat dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. (*/)