Bareskrim Naikkan Status Kasus PT Dana Syariah Indonesia ke Penyidikan, Dugaan Kerugian Rp2,4 Triliun

Bareskrim Polri menaikkan status penanganan dugaan penipuan PT Dana Syariah Indonesia ke tahap penyidikan. Kerugian lender ditaksir sementara mencapai Rp2,4 triliun, dengan temuan proyek fiktif. Foto: Divisi Humas Polri

KalbarOke.com — Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri menaikkan penanganan kasus dugaan penipuan yang melibatkan PT Dana Syariah Indonesia (DSI) ke tahap penyidikan. Penyidik kini mengonsentrasikan pengumpulan alat bukti untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kerugian lender yang ditaksir mencapai Rp2,4 triliun.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Ade Safri menyatakan aparat penegak hukum telah menemukan adanya peristiwa pidana dalam perkara tersebut. Menurut dia, pemeriksaan saksi dan pengumpulan barang bukti terus dilakukan sebelum penetapan tersangka.

“Pada tahap penyidikan ini, penyidik Subdit Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri telah memeriksa sejumlah saksi serta melakukan berbagai upaya penyidikan guna membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya,” ujar Ade Safri, Senin, 19 Januari 2026.

Baca :  Ketapang Darurat Kekerasan Anak dan Perempuan: IMKK Desak Langkah Nyata Pemerintah Daerah

Ade Safri menjelaskan nilai kerugian Rp2,4 triliun masih bersifat sementara dan berpotensi bertambah. PT Dana Syariah Indonesia diketahui berdiri sejak 2017 dan mulai beroperasi pada 2018. Namun, perusahaan baru mengantongi izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 2021. Artinya, terdapat rentang waktu sekitar tiga hingga empat tahun saat DSI beroperasi tanpa izin resmi.

“Hasil identifikasi awal kami berada pada periode 2021 hingga 2025, yakni ketika PT DSI telah mengantongi izin usaha dan berada dalam pengawasan OJK,” kata dia.

Meski demikian, penyidik menemukan fakta bahwa DSI telah menghimpun dana dari para lender jauh sebelum memperoleh izin dari otoritas. Saat ini, penanganan hukum dipusatkan di Bareskrim Polri setelah laporan yang sempat masuk ke Polda Metro Jaya ditarik untuk menghindari penanganan ganda.

Baca :  RDMP Kilang Balikpapan: Ekosistem Energi Terintegrasi Penopang Swasembada Nasional

Dalam laporan yang diterima Bareskrim, tercatat tiga orang terlapor. Namun, Ade Safri menegaskan penetapan tersangka akan ditentukan melalui mekanisme gelar perkara berdasarkan minimal dua alat bukti yang sah.

“Penyidikan ini bertujuan membuat terang tindak pidana dan menentukan siapa yang bertanggung jawab,” ujarnya.

Proses hukum terhadap PT Dana Syariah Indonesia telah berjalan sejak Oktober tahun lalu. Dari hasil penyidikan sementara, Bareskrim Polri menemukan indikasi praktik fraud dalam operasional perusahaan, termasuk dugaan pembuatan proyek fiktif. Penyidik mencatat sebanyak 99 proyek diduga fiktif dari total 100 proyek yang selama ini diklaim oleh perusahaan. (*/)