Kementan Buka Dokumen RS Bhakti Asih, Bantah Klaim Sakit Indah Megahwati di Kasus Dugaan Korupsi Rp27 Miliar

Kementerian Pertanian membuka dokumen RS Bhakti Asih yang membantah klaim sakit Indah Megahwati. Kementan menegaskan perkara dugaan korupsi Rp27 miliar berbasis fakta hukum. Foto: dok Kementan RI

KalbarOke.com — Kementerian Pertanian Republik Indonesia membuka ke publik dua dokumen Rumah Sakit Umum Bhakti Asih yang menyatakan tidak adanya data medis atas nama Dr. Ir. Indah Megahwati, M.P. Dokumen itu dibuka setelah Indah menyampaikan pernyataan di ruang publik, termasuk melalui sebuah podcast, yang menyebut dirinya sebagai korban fitnah.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Pertanian Moch. Arief Cahyono mengatakan pembukaan dokumen tersebut dilakukan sebagai pelurusan informasi sekaligus perlindungan institusi. Menurut dia, Indah saat ini tengah menjalani proses hukum lanjutan dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Kementan.

“Kami melihat ada pernyataan-pernyataan ke publik yang tidak sejalan dengan dokumen resmi dan fakta hukum. Ini berpotensi menyesatkan masyarakat dan internal kementerian,” kata Arief, Selasa.

RS Tegaskan Tak Ada Perawatan ICU

Salah satu klaim yang dibantah adalah narasi mengenai perawatan intensif di ruang ICU. Klarifikasi resmi RSU Bhakti Asih tertuang dalam surat bernomor 402/DIR-RSUBA/V/2025.

Dalam surat tersebut, manajemen rumah sakit menyatakan dokter yang tercantum dalam surat keterangan sakit tidak terdaftar sebagai tenaga medis RS Bhakti Asih. Selain itu, rumah sakit menyebut tidak memiliki data maupun rekam medis atas nama Indah Megahwati, serta menegaskan stempel dalam surat tersebut bukan stempel resmi rumah sakit.

Baca :  Kementan Cabut Izin 2.300 Distributor Pupuk, 192 Pejabat Dicopot 76 di Antaranya Jadi Tersangka

“Klaim perawatan ICU tidak pernah ada. Rumah sakit menyatakan secara tertulis tidak ada pasien, tidak ada perawatan, dan tidak ada dokter yang dimaksud,” ujar Arief.

Dugaan Korupsi Rp27 Miliar

Kementerian Pertanian menegaskan perkara dugaan korupsi senilai Rp27 miliar yang menyeret nama Indah Megahwati bukan sekadar narasi, melainkan berbasis fakta hukum. Kasus tersebut ditopang audit investigatif Inspektorat Jenderal Kementan dan tengah diproses oleh aparat penegak hukum.

Perkara ini mencuat setelah Deni, bawahan Indah, mengakui menerima dana Rp10 miliar dari skema permainan proyek. Pengakuan itu menjadi pintu masuk penyelidikan lebih luas yang kemudian mengungkap adanya proyek fiktif dengan nilai mencapai Rp27 miliar.

Inspektorat Jenderal juga menerima sejumlah pengaduan lain dari pihak yang mengaku tidak pernah menerima realisasi proyek meskipun telah dimintai komitmen dana. Nilai kerugian negara pun berpotensi bertambah.

Baca :  KPK Tetapkan Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Kasus Penyalahgunaan Kuota Haji 2024

“Ini bukan opini atau framing. Ada pengakuan, ada audit resmi, dan ada proses hukum yang berjalan,” kata Arief.

Proses Hukum Masih Berjalan

Selain Indah Megahwati, Deni telah ditetapkan sebagai tersangka. Perkara tersebut kini ditangani Polda Metro Jaya dan berkasnya telah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk proses penetapan P21.

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman sebelumnya menyatakan praktik tersebut merupakan penyalahgunaan kewenangan dan pemerasan berkedok proyek pengadaan, termasuk dugaan pemalsuan tanda tangan.

“Yang bersangkutan sudah kami pecat dan kini berstatus tersangka. Ini bagian dari komitmen kami membersihkan Kementerian Pertanian dari korupsi,” kata Amran.

Kementan mengimbau agar pihak terkait menghentikan penyampaian narasi pembelaan di luar proses peradilan. Menurut Arief, penyebaran informasi yang tidak sesuai fakta berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru. (*/)