Bareskrim Bongkar Dugaan Insider Trading PT Narada Asset Management

Ilustrasi Bareskrim Polri mengungkap dugaan praktik insider trading di pasar modal yang melibatkan PT Narada Asset Management. Dua tersangka ditetapkan dan aset Rp 207 miliar disita. Foto: Maxwell Joe dari Pixabay

KalbarOke.com – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri mengungkap dugaan praktik jual beli saham ilegal dengan modus insider trading yang melibatkan PT Narada Asset Management. Dalam perkara ini, penyidik menetapkan Komisaris Utama PT Narada Asset Management berinisial MAW sebagai tersangka bersama satu orang lainnya.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Ade Safri Simanjuntak mengatakan hasil penyidikan menemukan adanya pengendalian harga saham melalui aset dasar atau underlying asset yang dikelola secara internal oleh pihak perusahaan.

“Underlying product reksa dana berasal dari saham-saham proyek yang dikendalikan oleh pihak internal melalui jaringan afiliasi maupun nominee,” kata Ade Safri kepada wartawan di kawasan Senayan, Jakarta Selatan, Selasa, 3 Februari 2026.

Baca :  Bareskrim Polri Kaji Jerat Hukum Penyalahgunaan AI Grok untuk Konten Pornografi di Medsos

Menurut Ade Safri, pola transaksi tersebut diduga dirancang untuk membentuk gambaran semu terhadap harga saham di pasar. Akibatnya, harga yang terbentuk tidak mencerminkan nilai fundamental perusahaan yang sebenarnya.

Insider trading merupakan praktik terlarang di pasar modal karena memanfaatkan informasi internal yang tidak tersedia bagi publik untuk meraih keuntungan. Dalam kasus ini, rangkaian transaksi diduga menciptakan permintaan semu dan mendistorsi mekanisme pembentukan harga.

“Yang terjadi adalah demand semu, distorsi harga, serta persepsi kinerja portofolio yang tidak riil,” ujar Ade Safri.

Bareskrim menilai praktik tersebut berdampak signifikan terhadap pergerakan harga saham dan berpotensi menyesatkan investor dalam mengambil keputusan investasi. Pola ini mengarah pada manipulasi pasar yang merugikan publik.

Baca :  Bareskrim Pertimbangkan Panggil Dude Herlino di Kasus Dugaan Fraud Dana Syariah

Dalam pengungkapan perkara ini, penyidik menetapkan dua tersangka, yakni MAW selaku Komisaris Utama PT Narada Asset Management dan DV yang menjabat Direktur Utama PT Narada Adikara Indonesia. Penyidik juga melakukan pemblokiran serta penyitaan subrekening efek.

“Total nilai aset yang diblokir dan disita mencapai kurang lebih Rp 207 miliar,” kata Ade Safri.

Bareskrim menyatakan penyidikan masih berlanjut untuk menelusuri keterlibatan pihak lain serta aliran dana dalam dugaan kejahatan pasar modal tersebut. (*/)