KalbarOke.com – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru menjadi instrumen strategis dalam mendukung kedaulatan pangan dan energi nasional. Menurut dia, kepastian hukum yang lebih kuat menjadi prasyarat bagi pembangunan ekonomi yang produktif dan inklusif.
Pernyataan itu disampaikan Supratman saat menghadiri Rapat Pimpinan (Rapim) Polri Tahun 2026 di Jakarta, Rabu, 11 Februari 2026. “KUHP dan KUHAP yang baru akan meningkatkan kepastian hukum dalam kedaulatan pangan dan energi, serta ekonomi yang produktif dan inklusif,” kata Supratman.
Ia mengatakan agenda pembangunan nasional 2026 yang mengusung tema kedaulatan pangan dan energi membutuhkan dukungan regulasi yang efektif. Reformasi hukum, termasuk pembaruan KUHP dan KUHAP, dinilai penting untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif sekaligus memperkuat kepercayaan investor.
Supratman menyoroti masih banyaknya regulasi yang tumpang tindih, multitafsir, dan berbiaya tinggi sehingga menghambat investasi dan daya saing nasional. Karena itu, deregulasi disebutnya sebagai langkah strategis untuk mengurangi hambatan struktural dan meningkatkan efektivitas kebijakan pemerintah.
Di sektor pangan, ia menilai persoalan regulasi masih tampak dari disharmoni kewenangan pusat dan daerah, perizinan yang rumit, hingga distribusi dan subsidi yang tidak tepat sasaran. “Deregulasi diperlukan untuk menyederhanakan rantai distribusi pangan, perizinan usaha, menekan biaya transaksi, serta memperkuat kepastian hukum bagi investor di sektor agroindustri,” ujarnya.
Adapun di sektor energi, deregulasi diarahkan pada minyak dan gas bumi serta ketenagalistrikan. Supratman menyebut penurunan kapasitas produksi migas nasional berpotensi melemahkan ketahanan energi. Sementara di sektor listrik, masih terdapat persoalan kerugian negara dan ketidakpastian hukum kontraktual.
“Deregulasi energi menyasar perubahan regulasi migas, integrasi perizinan, penyusunan kerangka hukum interkoneksi dan supergrid, serta regulasi sistem penyimpanan energi berbasis baterai,” kata Supratman.
Ia menambahkan, implementasi KUHP dan KUHAP baru akan memberikan landasan hukum yang lebih jelas bagi aparat penegak hukum dalam mengawal kebijakan strategis pemerintah, termasuk di bidang pangan dan energi. Dalam konteks itu, Supratman mengajak Polri berperan aktif mendukung deregulasi dan memastikan penegakan hukum berjalan sejalan dengan agenda pembangunan nasional.
Menurut dia, sedikitnya ada empat peran Polri yang krusial, yakni penegakan hukum yang responsif, pengawalan proyek strategis nasional, pengamanan objek vital nasional, serta percepatan digitalisasi layanan publik.
Pemerintah optimistis sinergi antara reformasi regulasi dan pembaruan hukum pidana akan memperkuat daya saing Indonesia. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan, Alex Cosmas Pinem, secara terpisah menyatakan pembaruan KUHP dan KUHAP merupakan tonggak penting reformasi hukum nasional untuk mendukung pembangunan yang efektif dan inklusif.
Rapim Polri 2026 sendiri dipimpin langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan mengusung tema Polri Presisi Siap Mengamankan, Mendukung, dan Menyukseskan Rencana Kerja Pemerintah 2026. (*/)






