Polri Siapkan Sidang Etik Eks Kapolres Bima, Diduga Terima Setoran Bandar Narkoba Rp300 Juta

Polri menjadwalkan sidang etik mantan Kapolres Bima Kota AKBP DPK. Divpropam menduga ada setoran bandar narkoba Rp300 juta per bulan. Foto: Divisi Humas Polri

KalbarOke.com — Kepolisian Negara Republik Indonesia menegaskan penindakan tegas atas dugaan pelanggaran kode etik dan tindak pidana narkotika yang menyeret mantan Kapolres Bima Kota AKBP DPK. Proses hukum dan etik berjalan paralel, dengan sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) dijadwalkan pada 19 Februari 2026.

Hasil penyelidikan Divisi Profesi dan Pengamanan Polri menyebut AKBP DPK diduga menyalahgunakan kewenangan dengan meminta dan menerima setoran dari bandar narkoba melalui mantan Kepala Satuan Narkoba Polres Bima Kota, AKP M. Nilai setoran disebut mencapai Rp300 juta per bulan.

Sebelumnya, AKP M telah menjalani sidang KKEP oleh Bidpropam Polda Nusa Tenggara Barat dan dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat. Ia juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus narkotika oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB.

Baca :  Polisi Tangkap Penyelundup 50 Kilogram Ganja di Aceh Saat Pemulihan Banjir

Dalam pengembangan perkara, penyidik Divpropam Polri menemukan sejumlah barang yang diduga narkotika di rumah AKBP DPK di Tangerang Selatan. Barang bukti tersebut antara lain sabu 16,3 gram, 50 butir ekstasi, 19 butir alprazolam, dua butir Happy Five, serta ketamin seberat lima gram. Seluruh barang bukti telah diserahkan ke Direktorat IV Narkoba Bareskrim Polri untuk proses pidana.

Gelar perkara Biro Wabprof Divpropam Polri menyimpulkan dugaan pelanggaran etik AKBP DPK masuk kategori berat. Perbuatannya diduga melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri serta Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Baca :  Kasus PT Dana Syariah Indonesia, Bareskrim Terima Laporan Baru dari 146 Lender

Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Johnny Eddizon Isir, menegaskan tidak ada toleransi bagi pelanggaran, terutama yang berkaitan dengan narkotika. “Tidak ada ruang bagi pelanggar di institusi Polri,” ujarnya.

Menurut Johnny, proses pidana dan kode etik terhadap AKBP DPK akan dilakukan secara transparan dan akuntabel. Sidang KKEP pada 19 Februari 2026 akan menentukan sanksi etik atas dugaan pelanggaran berat tersebut.

Polri menegaskan langkah ini merupakan bagian dari agenda bersih-bersih internal dan penguatan reformasi institusi guna menjaga integritas serta kepercayaan publik. (*/)