KalbarOke.com – Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri membongkar dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari aktivitas tambang emas ilegal. Sejumlah lokasi di Jawa Timur digeledah, termasuk sebuah toko emas di Kabupaten Nganjuk.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Ade Safri Simanjuntak mengatakan, penggeledahan dilakukan secara serentak di tiga lokasi yang berada di Surabaya dan Nganjuk, Kamis, 19 Februari 2026. Salah satu lokasi yang digeledah adalah Toko Emas Semar di wilayah Nganjuk.
“Pada hari ini penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di tiga lokasi secara serentak di wilayah Surabaya dan Nganjuk,” kata Ade Safri.
Ia menjelaskan, perkara ini merupakan pengembangan dari kasus tambang emas ilegal yang telah diputus pengadilan di Pontianak. Aktivitas pertambangan tanpa izin tersebut terjadi di wilayah hukum Kalimantan Barat pada periode 2019–2022.
“Berdasarkan fakta hasil penyidikan tindak pidana asal dan fakta persidangan, ditemukan alur pengiriman emas ilegal serta aliran dana hasil pertambangan emas tanpa izin yang mengalir ke sejumlah pihak,” ujar Ade Safri.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita berbagai surat dan dokumen yang diduga berkaitan dengan penampungan serta penjualan emas hasil tambang ilegal. Penyidik juga menemukan indikasi transaksi mencurigakan dalam tata niaga emas di dalam negeri.
Transaksi tersebut diduga melibatkan toko emas dan perusahaan pemurnian yang menggunakan bahan baku dari tambang ilegal. Temuan ini diperkuat oleh Laporan Hasil Analisis (LHA) dari PPATK, yang kini menjadi dasar pengembangan perkara TPPU.
“Penyidik berkolaborasi dengan PPATK untuk menelusuri transaksi keuangan dalam pengungkapan perkara ini,” kata Ade Safri.
Berdasarkan data PPATK, nilai transaksi jual beli emas yang bersumber dari pertambangan ilegal selama periode 2019–2025 mencapai sekitar Rp25,8 triliun. Modus yang digunakan antara lain pembelian emas dari tambang ilegal oleh sebagian perusahaan pemurnian emas dan perusahaan eksportir.
Ade Safri menegaskan, penyidikan TPPU menjadi pendekatan penting dalam penegakan hukum sektor pertambangan. “Penjualan mineral apa pun yang berasal dari pertambangan ilegal akan ditindak tegas sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.
Pengusutan kasus ini menegaskan komitmen Polri dalam memutus mata rantai kejahatan pertambangan ilegal, sekaligus menjerat pelaku melalui tindak pidana asal dan pencucian uang. (*/)







