Menkeu Purbaya Sanksi Penerima LPDP yang Hina Indonesia, Dana Beasiswa Wajib Dikembalikan

Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa. Foto: tangkapan layar YouTube PonTV

KalbarOke.com — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan penindakan tegas terhadap penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) yang dinilai menghina Indonesia melalui pernyataan di media sosial. Pemerintah memastikan penerima tersebut wajib mengembalikan seluruh dana beasiswa yang telah diterima, termasuk bunganya, serta akan masuk daftar hitam di lingkungan pemerintahan.

Penegasan itu disampaikan Purbaya menyusul viralnya unggahan media sosial seorang penerima beasiswa LPDP yang menyatakan tidak ingin anaknya menjadi warga negara Indonesia. Menurut Purbaya, proses penegakan aturan tetap berjalan dan telah dikoordinasikan dengan pimpinan LPDP serta pihak terkait.

“Sanksi administratif dan pengembalian dana tetap diberlakukan. Yang bersangkutan juga tidak dapat lagi mengakses program pemerintah,” kata Purbaya.

Baca :  Menkeu Dorong Perlakuan Setara bagi Pelayaran Nasional dan Asing

Ia menyebut penerima beasiswa tersebut telah menyatakan kesediaan untuk mengembalikan dana. Namun, Purbaya menilai pandangan pesimistis terhadap masa depan Indonesia tidak berdasar. “Dalam 20 tahun ke depan, ekonomi Indonesia akan jauh lebih kuat,” ujarnya.

Purbaya menambahkan, pemerintah tengah membangun fondasi ekonomi jangka panjang melalui penguatan fiskal, stabilitas sistem keuangan, serta peningkatan kualitas sumber daya manusia. Menurut dia, arah kebijakan ekonomi nasional menunjukkan tren positif sehingga sikap pesimistis terhadap masa depan Indonesia tidak sejalan dengan strategi pembangunan yang sedang dijalankan.

Baca :  Polairud Polda Metro Relokasi 12 Kapal Mangkrak di Pelabuhan Muara Angke

Kasus ini mencuat setelah seorang warga negara Indonesia alumni LPDP, Dwi Sasetyaningtyas, mengunggah pernyataan kontroversial di media sosial yang berbunyi, “Cukup saya saja yang WNI, anak-anak saya jangan.” Unggahan tersebut menuai kecaman publik luas.

Pemilik akun tersebut kemudian menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada masyarakat. Meski demikian, pemerintah menegaskan proses penegakan aturan tetap dilakukan sebagai bentuk komitmen menjaga integritas program beasiswa dan nilai kebangsaan. (*/)