KalbarOke.Com — Bupati Kubu Raya, Sujiwo, gerah melihat banyaknya lahan berstatus Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Guna Usaha (HGU) di wilayahnya yang dibiarkan terlantar menjadi hutan liar. Ketegasan ini disampaikan dalam rapat pendataan lahan di Ruang Rapat Bupati, Selasa (24/2/2026).
Sujiwo menilai, lahan yang dikuasai perusahaan namun tidak diurus sangat merugikan negara. Selain memicu kebakaran hutan dan lahan (karhutla), banyak pemilik lahan yang justru menunggak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2), hingga menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) setiap tahunnya.
“Banyak lahan yang dikuasai namun tidak digunakan, sementara pemerintah kesulitan menyediakan tanah untuk pelayanan publik. Ini yang harus kita perbaiki bersama,” ujar Bupati Sujiwo dengan nada bicara yang serius.
Sekretaris Daerah Kubu Raya, Yusran Anizam, menambahkan bahwa hutan liar di lahan milik pihak ketiga tersebut bahkan ada yang lokasinya tepat di sekitar Kantor Bupati. Kondisi ini sering memicu kecelakaan lalu lintas dan merusak pemandangan kota. Pemerintah daerah sebenarnya ingin membangun fasilitas publik seperti lintasan lari (jogging track), namun terhambat status kepemilikan yang tidak jelas.
Saat ini, Pemkab Kubu Raya sangat membutuhkan lahan produktif untuk kebutuhan mendesak, antara lain:
• Pusat Pelayanan: Membangun kantor bagi sejumlah Dinas (OPD) yang hingga kini masih menumpang.
• Fasilitas Umum: Area pengelolaan sampah dan penataan kawasan kota.
• Proyek Strategis: Rencana pembangunan stadion olahraga terpadu berskala nasional.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Kubu Raya, Aklis Indriyatno, mengungkapkan pihaknya telah mencatat 29 bidang HGB dan 7 HGU yang masa berlakunya sudah habis atau hampir berakhir. BPN akan segera mengevaluasi pemanfaatan lahan-lahan tersebut.
“Pemilik tanah punya kewajiban untuk menggunakan dan merawat lahannya, termasuk bayar pajak. Jika dibiarkan, tanah tersebut bisa masuk kategori tanah terlantar dan diambil alih oleh negara untuk ditata ulang,” jelas Aklis.
Sebagai tindak lanjut, Pemkab Kubu Raya dan BPN berkomitmen membentuk tim khusus untuk menertibkan lahan-lahan “mati” ini. Upaya ini diharapkan dapat mengubah lahan tidur menjadi aset produktif yang bermanfaat langsung bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kubu Raya.
Ringkasan Berita
*Bupati Sujiwo memimpin rapat penertiban lahan HGB dan HGU yang terlantar di Kubu Raya pada Selasa (24/2/2026).
*Lahan terbengkalai memicu masalah besar, mulai dari Karhutla, tunggakan pajak PBB, hingga menghambat pembangunan fasilitas publik.
*Pemkab Kubu Raya membutuhkan lahan untuk membangun kantor dinas, tempat pengolahan sampah, dan stadion nasional.
*BPN Kubu Raya sedang memproses 29 bidang HGB dan 7 HGU yang bermasalah untuk ditindaklanjuti secara administrasi.
*Lahan yang tidak dimanfaatkan sesuai janji awal akan diusulkan menjadi tanah terlantar agar bisa dikelola kembali oleh pemerintah daerah.







