KalbarOke.com – Upaya meningkatkan kesadaran hukum dan tertib administrasi kependudukan kembali dilakukan melalui pendampingan hukum bagi keluarga Buddha di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat. Kegiatan tersebut digelar melalui Sidang Luar Gedung dalam Penetapan Anak bagi Keluarga Hitta Sukkhaya di Vihara Sinar Cerah, Jumat, 22 Mei 2026.
Program itu difasilitasi oleh WALUBI dan Permabudhi Kubu Raya bersama para penyuluh agama Buddha sebagai bentuk pelayanan kepada umat untuk membantu pemenuhan hak administrasi kependudukan secara sah dan legal.
Pembimbing Masyarakat Buddha Kantor Wilayah Kementerian Agama Kalimantan Barat, Yanto, mengatakan seluruh warga negara wajib mematuhi aturan administrasi kependudukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Setiap warga negara wajib tunduk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2016. Seluruh masyarakat harus memiliki dokumen kependudukan yang legal dan sah,” kata Yanto dalam sambutannya.
Menurut dia, penetapan pengadilan dalam proses pengesahan anak menjadi langkah penting untuk memberikan kepastian hukum bagi keluarga dan anak di masa mendatang.
“Penetapan pengadilan dalam pengesahan anak merupakan proses yang harus dilakukan sesuai ketentuan undang-undang. Hal ini menjadi bagian penting dalam mewujudkan Keluarga Hitta Sukkhaya yang taat hukum dalam segala aspek kehidupan,” ujarnya.
Yanto menilai layanan sidang luar gedung dapat mempermudah masyarakat dalam mengakses layanan hukum dan administrasi kependudukan tanpa terkendala jarak maupun prosedur yang rumit.
Selain memberikan kepastian hukum, kegiatan tersebut juga disebut menjadi bentuk sinergi antara lembaga keagamaan, pemerintah, dan masyarakat dalam membangun keluarga yang harmonis, sejahtera, serta sadar hukum.
Pendampingan hukum ini diharapkan mampu meningkatkan pemahaman masyarakat terkait pentingnya dokumen administrasi kependudukan yang sah sebagai dasar perlindungan hak-hak sipil setiap warga negara. (*/)







