Polri Bongkar Penyelundupan Pasir Timah Ilegal ke Malaysia

Polri dan Bea Cukai mengungkap penyelundupan pasir timah ilegal dari Bangka Belitung ke Malaysia. Tujuh tersangka ditangkap, termasuk penambang dan awak kapal. Foto: Divisi Humas Polri

KalbarOke.com – Kepolisian Negara Republik Indonesia kembali menegaskan komitmennya menjaga kekayaan sumber daya alam nasional. Melalui Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Polri bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengungkap praktik penambangan ilegal dan penyelundupan pasir timah dari Kepulauan Bangka Belitung ke Malaysia.

Pengungkapan ini merupakan hasil sinergi lintas instansi yang dilakukan secara cepat dan terukur untuk mencegah kerugian negara sekaligus menghentikan pencurian kekayaan alam.

Kasus bermula pada Senin, 23 Februari 2026, ketika petugas Bea Cukai memperoleh informasi mengenai sebuah kapal yang diduga mengangkut pasir timah ilegal untuk diselundupkan ke luar negeri. Sehari kemudian, Selasa, 24 Februari 2026, aparat mengamankan kapal KM Rezeki Laut II dengan muatan 319 karung pasir timah tanpa dokumen resmi.

Kapal tersebut beserta satu orang nahkoda dan empat anak buah kapal kemudian diserahkan kepada Bareskrim Polri untuk penyelidikan lebih lanjut. Dari pengembangan perkara, penyidik mengamankan dua tersangka berinisial A dan M di Pulau Belitung. Keduanya diduga berperan sebagai penampung, pengelola, sekaligus pengirim pasir timah ilegal.

Baca :  Jaringan Penipuan Phishing Berkedok e-Tilang Kejaksaan Dikendalikan Warga Tiongkok Terbongkar

Hasil pemeriksaan mengungkap pasir timah tersebut berasal dari penambangan ilegal menggunakan meja goyang. Setelah dikumpulkan dan dimurnikan, timah kemudian disiapkan untuk dikirim ke Malaysia. Para pelaku disebut telah melakukan sedikitnya empat kali pengiriman dengan tujuan akhir ke sebuah perusahaan smelter di Malaysia.

Selain itu, nahkoda dan tiga ABK KM Rezeki Laut II juga ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti mengangkut pasir timah tanpa izin.

Pada Sabtu, 28 Februari 2026, tim penyidik mendatangi lokasi pengolahan pasir timah ilegal di Kelapa Kampit, Kabupaten Belitung Timur. Di lokasi tersebut, polisi menemukan meja goyang yang digunakan untuk memurnikan bijih timah, menyita sejumlah barang bukti, serta memasang garis polisi.

Penanggung jawab pengungkapan kasus, Irhamni, mengatakan lokasi pengolahan menjadi titik krusial dalam kejahatan ini. “Meja goyang ini digunakan untuk memurnikan biji timah. Dari sinilah timah diselundupkan ke Malaysia,” ujarnya kepada wartawan.

Baca :  Prabowo Tegaskan Makan Bergizi Gratis Fondasi Bangun SDM Unggul Indonesia

Polisi juga melakukan olah tempat kejadian perkara dan pengambilan titik koordinat di sejumlah jalur pengiriman, termasuk kawasan pantai dan pelabuhan, guna memperkuat alat bukti.

Menanggapi keterangan tersangka terkait dugaan keterlibatan oknum aparat pertahanan, Polri menegaskan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan transparan. Bareskrim Polri terus berkoordinasi dengan Polisi Militer TNI Angkatan Laut untuk pendalaman lebih lanjut apabila ditemukan indikasi keterlibatan personel pertahanan.

Hingga kini, total tujuh tersangka telah diamankan. Seluruhnya dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Penyidikan akan terus dikembangkan hingga menyentuh pemodal dan jaringan lain yang terlibat.

Pengungkapan ini disebut sebagai bagian dari dukungan Polri terhadap Program Asta Cita pemerintah, khususnya dalam mencegah penambangan liar, penyelundupan, dan pencurian kekayaan alam negara. Polri mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas pertambangan dan perdagangan mineral ilegal serta segera melapor jika mengetahui praktik serupa. (*/)