Polisi Sita 23,78 Gram Sabu dan Ekstasi di Mempawah, Sepasang Terduga Pengedar Ditangkap

Satresnarkoba Polres Mempawah menangkap sepasang terduga pengedar narkoba di Mempawah Hilir. Polisi menyita sabu seberat 23,78 gram, satu butir ekstasi, serta sejumlah barang bukti lainnya. Foto: dok Humas Polri

KalbarOke.com – Upaya peredaran narkotika yang diduga dilakukan sepasang pria dan wanita di Kabupaten Mempawah berhasil digagalkan aparat kepolisian. Dalam operasi yang dilakukan dini hari, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mempawah menyita puluhan gram sabu serta satu butir pil yang diduga ekstasi.

Pengungkapan kasus tersebut berlangsung di wilayah Kecamatan Mempawah Hilir pada Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 02.30 WIB. Dua terduga pelaku berinisial M dan R diamankan setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan informasi yang disampaikan masyarakat.

Kasat Resnarkoba Polres Mempawah, AKP Agus Trimarsono, mengatakan laporan warga menyebut adanya pasangan pria dan wanita yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika dengan menggunakan sepeda motor Honda Scoopy berwarna merah.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan pemantauan hingga akhirnya menemukan kendaraan yang dimaksud melintas di Jalan Raden Kusno.

“Berbekal informasi dari masyarakat, anggota kami segera melakukan penyelidikan. Saat kedua terduga pelaku melintas di Jalan Raden Kusno menggunakan sepeda motor yang dimaksud, petugas langsung melakukan pembuntutan hingga akhirnya berhasil menghentikan dan mengamankan keduanya,” kata AKP Agus Trimarsono.

Setelah kedua terduga diamankan, polisi melakukan penggeledahan yang disaksikan warga sesuai prosedur. Dari tas ransel yang dibawa terduga pelaku perempuan, petugas menemukan satu plastik klip berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 23,78 gram.

Baca :  DWP Karantina Kalbar Asah Jiwa Wirausaha Lewat Pelatihan Stik Amplang Ikan Tenggiri

Selain itu, polisi juga menemukan satu butir pil berwarna merah muda yang diduga merupakan narkotika jenis ekstasi dengan berat bruto 0,52 gram.

Tak hanya narkotika, petugas turut menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba. Barang bukti tersebut meliputi dua batang pipet kaca, sejumlah plastik klip kosong, uang tunai pecahan Rp50 ribu, satu unit telepon genggam merek Realme, tas ransel, dompet, serta sepeda motor yang digunakan kedua terduga saat diamankan.

Menurut AKP Agus Trimarsono, seluruh barang bukti bersama kedua terduga pelaku telah dibawa ke Markas Polres Mempawah untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap para saksi, tes urine terhadap kedua terduga, serta mengirim barang bukti ke Laboratorium Forensik Polda Kalimantan Barat guna memastikan kandungan zat yang diamankan.

“Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah kami amankan di Mapolres Mempawah. Selanjutnya penyidik akan melakukan pemeriksaan saksi, tes urine terhadap para tersangka, serta mengirimkan barang bukti ke Laboratorium Forensik Polda Kalimantan Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

Baca :  Dirut Bank Kalbar Rokidi Turun ke Cabang, Siapkan Tiga Strategi Hadapi Tantangan Ekonomi 2026

Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di balik kasus tersebut.

AKP Agus Trimarsono menegaskan pihaknya terus berkomitmen memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Mempawah. Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif dengan melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun transaksi narkotika di lingkungan masing-masing.

“Kami masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lainnya. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing. Peran aktif masyarakat sangat penting dalam upaya bersama memberantas narkoba,” tegasnya.

Atas dugaan perbuatannya, kedua terduga dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Proses hukum masih berlangsung, dan status hukum para terduga akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan lebih lanjut. (*/)