Polisi Amankan Dua Ekskavator Diduga untuk Tambang Emas Ilegal

Polda Sumatera Utara mengamankan dua ekskavator yang diduga digunakan untuk tambang emas ilegal di Mandailing Natal. Lokasi berada di kawasan hutan produksi terbatas. Foto: Divisi Humas Polri

KalbarOke.com – Polda Sumatera Utara mengamankan dua unit alat berat jenis ekskavator yang diduga akan digunakan untuk aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara. Penindakan dilakukan pada Senin pagi, 2 Maret 2026.

Pengamanan berlangsung sekitar pukul 06.00 WIB oleh tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus Polda Sumut) bersama Satuan Brimob. Operasi dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni Desa Muara Batang Angkola dan Huta Godang Muda, Kecamatan Siabu.

Dalam proses penguasaan barang bukti, petugas sempat menghadapi upaya intervensi dari sejumlah pihak yang berusaha menghalangi pengamanan dan pembawaan alat berat tersebut. Namun situasi dapat dikendalikan, dan dua ekskavator berhasil dievakuasi untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Baca :  MUI Jelaskan Tiga Kondisi Ilmiah Penentu Awal Ramadan Menurut Astronomi

Lokasi yang diduga menjadi area pertambangan ilegal itu berada di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) wilayah KPH VIII Mandailing Natal. Kawasan tersebut merupakan hutan negara dengan fungsi produksi terbatas yang pemanfaatannya diatur secara ketat sesuai peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun aparat, aktivitas pengerukan di kawasan tersebut diduga telah berlangsung sekitar dua pekan. Pada awalnya, warga memantau keberadaan lima unit ekskavator yang beroperasi di lokasi. Dalam perkembangan berikutnya, jumlah alat berat dilaporkan bertambah.

Baca :  Gakkum Kehutanan Tahan Pemilik 24 Satwa Dilindungi, Terancam 15 Tahun Penjara

Pengamanan dua ekskavator ini menjadi bagian dari langkah penegakan hukum terhadap praktik pertambangan tanpa izin yang berpotensi merusak lingkungan serta kawasan hutan negara. Hingga kini, kepolisian masih melakukan pendalaman untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab, termasuk pemilik alat berat dan pihak yang mengendalikan aktivitas PETI tersebut. (*/)