Kasus Gajah Sumatra Tewas di Pelalawan Bongkar Jaringan Perburuan Lintas Provinsi

Polda Riau membongkar jaringan perburuan satwa liar terorganisir lintas provinsi usai kematian gajah Sumatra di Pelalawan. Polisi menetapkan 15 tersangka dan memburu tiga pelaku lainnya. Foto: Divisi Humas Polri

KalbarOke.com – Pengungkapan kematian seekor gajah Sumatra di kawasan konsesi PT Riau Andalan Pulp and Paper membuka tabir jaringan perburuan satwa liar terorganisir lintas provinsi. Bangkai gajah ditemukan dalam kondisi mengenaskan di Blok C99, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, pada 2 Februari 2026.

Kepolisian Daerah Riau menetapkan 15 orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Tiga pelaku lainnya masih masuk daftar pencarian orang. Pengungkapan perkara dipaparkan dalam konferensi pers di Markas Polda Riau, Selasa, 3 Maret 2026, yang dipimpin Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir.

Johnny menyebut penanganan kasus dilakukan dengan pendekatan scientific crime investigation. “Sejak bangkai gajah ditemukan, tim gabungan langsung melakukan olah tempat kejadian perkara. Nekropsi mengungkap serpihan tembaga di tengkorak kepala, menguatkan dugaan kematian akibat luka tembak,” katanya.

Penyidikan menggabungkan analisis balistik, digital forensik, data GPS collar, hingga pemetaan jaringan pelaku. Menurut Johnny, kejahatan terhadap satwa dilindungi kini berkembang menjadi jaringan terstruktur dengan pembagian peran yang jelas, mulai dari pemburu, pemodal, perantara, kurir, hingga penadah.

Baca :  Buron Interpol Rifaldo Aquino Pontoh Kasus TPPO Kamboja Ditangkap di Bali

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyatakan duka mendalam atas kematian gajah Sumatera tersebut. Ia menegaskan praktik perburuan satwa dilindungi merupakan kejahatan serius yang tidak dapat ditoleransi. “Negara hadir untuk melindungi satwa liar kita,” ujarnya.

Raja Juli mengingatkan ancaman pidana bagi pelaku tidak ringan. Berdasarkan undang-undang, pelaku kejahatan satwa dilindungi terancam hukuman hingga 15 tahun penjara serta denda maksimal Rp5 miliar.

Kapolda Riau Irjen Pol. Herry Heryawan mengatakan peristiwa ini bukan insiden tunggal. Dari hasil penyidikan, sejak 2024 hingga 2026 tercatat sedikitnya sembilan lokasi perburuan gajah di wilayah Ukui dan sekitarnya. “Ini pola yang harus dihentikan secara sistematis,” katanya.

Baca :  Polri Bongkar Pembunuhan Gajah dengan Metode Ilmiah, 15 Tersangka Diamankan

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol. Ade Kuncoro mengungkapkan penembakan terjadi pada 25 Januari 2026. Pelaku menembak gajah dua kali di bagian kepala sebelum memotong gading seberat sekitar 7,6 kilogram. Gading tersebut dijual seharga Rp30 juta dan berpindah tangan ke sejumlah daerah hingga nilainya meningkat menjadi lebih dari Rp125 juta.

Dalam pengungkapan jaringan ini, polisi menyita dua senjata api rakitan, ratusan amunisi, puluhan pipa rokok berbahan gading, ratusan kilogram sisik trenggiling, taring harimau, serta berbagai perlengkapan perburuan.

Para tersangka dijerat Undang-Undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. Polisi memastikan pengembangan perkara terus dilakukan, termasuk pengejaran terhadap tiga buronan yang diduga menjadi bagian penting dari jaringan perburuan tersebut. (*/)