KalbarOke.com — Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggerebek sebuah rumah di Cirebon yang diduga menjadi lokasi produksi kosmetik ilegal mengandung bahan berbahaya merkuri dan hidroquinone. Produk tersebut dipasarkan dengan merek LC Beauty.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Eko Hadi Santoso mengatakan, penyidik telah menetapkan seorang perempuan berinisial ML (35) sebagai tersangka. ML diketahui berperan sebagai pemilik sekaligus distributor dari home industry kosmetik tersebut.
Menurut Eko, tersangka memperoleh bahan baku berbahaya seperti merkuri dan hidroquinone dari salah satu pasar di wilayah Jakarta.
“Tersangka mengaku bahan berbahaya itu digunakan dalam ratusan produk, di antaranya 360 botol toner cream day, 984 pot cream siang, serta 1.008 pot cream malam,” kata Eko dalam keterangan tertulis, Rabu, 4 Maret 2026.
Setelah penggerebekan, penyidik menghadirkan tim dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) dan Pusat Identifikasi (Pusident) Bareskrim Polri untuk melakukan olah tempat kejadian perkara. Polisi juga memeriksa ahli pidana serta ahli dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Beroperasi Sejak 2016
Eko menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari temuan terhadap seorang distributor kosmetik yang kemudian mengarah kepada ML sebagai peracik utama produk tersebut.
Dalam pemeriksaan, ML mengakui bahwa kosmetik yang diproduksi dan diedarkannya tidak memiliki izin edar dari BPOM.
“Dirinya mengakui dan membenarkan bahwa ia memproduksi dan mengedarkan kosmetik merek LC Beauty yang tidak memiliki izin edar dari BPOM serta mengandung bahan berbahaya merkuri dan hidroquinone,” ujar Eko.
Penyidik juga menemukan bahwa usaha tersebut telah berjalan sejak 2016. Aktivitas produksi sempat berhenti pada 2019 sebelum kembali beroperasi pada 2022.
Saat ini penyidik masih mendalami kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan bisnis kosmetik ilegal tersebut.
Selain itu, Bareskrim juga melakukan penelusuran terhadap para reseller yang diduga ikut memasarkan produk LC Beauty di berbagai daerah.
“Kami melakukan penyelidikan terhadap reseller lain yang mengedarkan produk kosmetik merek LC Beauty untuk dilakukan penyitaan, guna mencegah beredarnya produk yang mengandung bahan berbahaya di masyarakat,” kata Eko.
Tersangka Tidak Ditahan
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik tidak melakukan penahanan terhadap ML karena kondisi kesehatannya.
Eko mengatakan, ML saat ini sedang hamil sekitar sembilan minggu dan dalam masa pemulihan setelah menjalani operasi.
“Saudari ML masih dalam kondisi pascaoperasi. Hal tersebut dikuatkan oleh pemeriksaan Pusdokkes Polri yang merekomendasikan tidak dilakukan penahanan dengan alasan medis,” ujar dia.
Atas perbuatannya, ML dijerat Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Lampiran I Nomor Urut 181 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun atau denda paling banyak kategori VI sebesar Rp2 miliar. (*/)







