Bengkayang “Diobok-obok” Robot Besi! Belasan Eksavator Cukong Keruk 30 Hektar Emas di Desa Rukma Jaya

Aktivitas tambang emas ilegal (PETI) di Desa Rukma Jaya, Bengkayang, gunakan belasan eksavator hingga cemari sumber air warga. WALHI desak penangkapan cukong. (Foto: Ist.)

KalbarOke.Com — Kondisi lingkungan di Desa Rukma Jaya, Kecamatan Sungai Raya Kepulauan, Kabupaten Bengkayang, kian memprihatinkan. Lahan seluas hampir 30 hektar kini luluh lantak akibat aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang menggunakan belasan hingga puluhan alat berat jenis eksavator.

Bukan lagi menggunakan peralatan tradisional, “tangan-tangan robot” raksasa ini telah beroperasi selama dua tahun terakhir. Akibatnya, warga sekitar kini menjerit karena sulit mendapatkan akses air bersih akibat aliran sungai yang diduga telah tercemar limbah sisa penambangan.

Wakil Bupati Bengkayang, Syamsul Rizal, memberikan atensi serius terhadap fenomena ini. Menurutnya, aktivitas yang menggunakan alat berat sudah menyalahi esensi Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Ia meyakini ada kekuatan modal besar atau cukong di balik operasional masif ini.

“Masyarakat mana mampu membeli empat sampai lima eksavator sekaligus. Pasti ada pemodal di belakangnya. Untuk pertambangan rakyat itu maksimal 10 hektare dan menggunakan alat sesuai ketentuan. Kalau sudah pakai eksavator, itu harusnya Izin Usaha Pertambangan (IUP),” tegas Syamsul Rizal pada (5/3/2026).

Baca :  Jajal Mobil Listrik Rakitan Siswa SMKN 1 Sintang, Gubernur Ria Norsan: Potensi Teknologi Kita Luar Biasa!

Aktivitas ini ditengarai berada di wilayah perbatasan antara Desa Rukma Jaya dan Desa Goa Boma, Kecamatan Monterado. Syamsul Rizal khawatir jika tidak segera ditindak, praktik PETI skala besar ini akan semakin meraja-lela dan mengesampingkan kepentingan masyarakat lokal demi keuntungan segelintir pemodal.

Senada dengan pemerintah daerah, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Kalimantan Barat turut angkat bicara. Kepala Divisi Kajian dan Kampanye WALHI Kalbar, Indra Syahnanda, mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk tidak tebang pilih dalam melakukan penertiban.

“Selama ini yang sering ditangkap justru masyarakat kecil yang bekerja. Sementara pihak-pihak yang menjadi pemodal atau cukong jarang tersentuh hukum. Jangan hanya masyarakat kecil yang dijadikan kambing hitam,” ujar Indra (6/3/2026).

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kepolisian Resor (Polres) Bengkayang belum memberikan keterangan resmi. Saat awak media mencoba mengonfirmasi di Mapolres pada (5/3/2026), Kapolres dan Kasat Reskrim dilaporkan tidak berada di tempat. Sementara itu, Kasi Humas Polres menyatakan bahwa tanggapan resmi hanya akan disampaikan langsung oleh pimpinan terkait.

Baca :  Perangi Tambang Ilegal, Kejari Sanggau Musnahkan Lanting Jak PETI di Tepi Sungai

Ketegasan hukum dinantikan warga Desa Rukma Jaya agar lingkungan mereka tidak semakin hancur dan hak atas air bersih dapat kembali dinikmati.


Ringkasan Berita

*Aktivitas PETI di Desa Rukma Jaya, Bengkayang, menggunakan belasan hingga puluhan eksavator selama 2 tahun terakhir.

*Penambangan telah menggarap lahan seluas hampir 30 hektar dan menyebabkan pencemaran air bersih bagi warga.

*Wakil Bupati Bengkayang Syamsul Rizal menduga kuat adanya peran cukong karena masyarakat mustahil mampu mengoperasikan puluhan alat berat.

*WALHI Kalbar mendesak kepolisian untuk menangkap aktor intelektual (pemodal) dan bukan hanya pekerja lapangan.

*Pihak Polres Bengkayang belum memberikan pernyataan resmi terkait langkah penertiban di lokasi tersebut.