AMAN Landak: Penertiban Kawasan Hutan Berpotensi Persempit Ruang Hidup Masyarakat Adat

Ketua Pelaksana Harian Daerah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kabupaten Landak, Erwin. Foto: Ist

KalbarOke.com – Ketua Pelaksana Harian Daerah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kabupaten Landak, Erwin, menilai kebijakan penertiban kawasan hutan oleh pemerintah berpotensi mempersempit ruang hidup masyarakat adat. Kebijakan tersebut diperkuat dengan pembentukan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

Menurut Erwin, langkah pemerintah itu dikhawatirkan menjadi modus baru negara untuk mengambil alih wilayah adat yang selama ini dikelola oleh komunitas masyarakat adat secara turun-temurun.

“Jangan sampai Satgas PKH ini dijadikan alat legitimasi negara untuk merenggut hak konstitusional masyarakat adat atas tanah dan sumber daya alam yang telah mereka kelola secara turun-temurun,” kata Erwin, Sabtu, 7 Maret 2026.

Ia menjelaskan, pembentukan Satgas PKH merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang penertiban kawasan hutan. Namun, menurutnya, kebijakan tersebut harus tetap menghormati hak-hak masyarakat adat yang telah dijamin oleh berbagai regulasi nasional.

Baca :  Sidang Kasus Tambang Emas Ketapang: Kuasa Hukum Liu Xiaodong Beberkan Kejanggalan Laporan Polisi

Erwin mengingatkan bahwa perlindungan terhadap masyarakat adat telah diatur dalam sejumlah ketentuan hukum, antara lain Pasal 18B Ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35 Tahun 2012 yang menyatakan hutan adat bukan lagi hutan negara, serta Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 15 Tahun 2017 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.

Menurut dia, penertiban kawasan hutan tanpa pendekatan dialog dan pengakuan wilayah adat berpotensi memicu konflik sosial yang berkepanjangan di masyarakat. “Jika kebijakan ini dijalankan tanpa mempertimbangkan keberadaan masyarakat adat, sangat mungkin akan menimbulkan konflik sosial yang berkepanjangan,” ujarnya.

Penolakan terhadap aktivitas Satgas PKH sebelumnya juga terjadi di Desa Banying, Kabupaten Landak. Warga masyarakat adat menolak rencana pemasangan plang kawasan hutan oleh tim Satgas di wilayah yang mereka yakini sebagai tanah leluhur.

Baca :  Mesin Domfeng PETI di Sekayam Ditenggelamkan, Polisi: Jangan Rusak Sumber Kehidupan Masyarakat

Aksi penolakan tersebut dilakukan melalui ritual adat sebagai bentuk protes sekaligus penegasan bahwa wilayah tersebut merupakan bagian dari tanah adat yang diwariskan secara turun-temurun.

Erwin menilai peristiwa di Desa Banying harus menjadi peringatan bagi pemerintah agar lebih berhati-hati dalam menjalankan kebijakan penertiban kawasan hutan, khususnya di daerah yang memiliki komunitas masyarakat adat.

Di sisi lain, ia juga mengimbau masyarakat adat di Kabupaten Landak untuk segera mengurus pengakuan resmi wilayah adat kepada pemerintah daerah. Langkah ini dinilai penting agar wilayah adat memiliki perlindungan hukum yang jelas.

“Pengakuan resmi wilayah adat menjadi sangat penting agar masyarakat adat memiliki dasar hukum yang kuat untuk melindungi tanah dan ruang hidup mereka,” kata Erwin. (*/)