KalbarOke.com — Polda Sulawesi Utara meningkatkan status penanganan kasus kematian seorang mahasiswi dari Universitas Negeri Manado (Unima) ke tahap penyidikan. Langkah ini dilakukan setelah penyidik menemukan sejumlah indikasi terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang dialami korban.
Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Sulawesi Utara, Nonie Sengkey, mengatakan peningkatan status perkara dilakukan melalui penerbitan Surat Perintah Penyidikan pada 5 Februari 2026. “Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda Sulawesi Utara terus mendalami kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang melibatkan seorang mahasiswi berinisial AEM (21),” kata Nonie di Manado, Selasa.
Korban Ditemukan Meninggal di Kos
Kasus ini menyita perhatian publik setelah korban ditemukan meninggal dunia akibat gantung diri di kamar kosnya. Peristiwa itu terjadi tidak lama setelah korban melaporkan dugaan pelecehan seksual yang dialaminya. Menurut Nonie, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi penting, termasuk orang tua korban, teman dekat korban, serta pihak keamanan kampus.
Selain itu, polisi juga mengantongi beberapa hasil pemeriksaan forensik sebagai bagian dari proses penyelidikan. “Hasil pemeriksaan yang sudah diperoleh antara lain uji laboratorium terhadap ponsel korban, hasil visum luar dari RSUD Anugerah Tomohon, serta hasil autopsi dari RS Bhayangkara Manado,” ujar Nonie.
Dugaan Pelecehan di Area Kampus
Berdasarkan keterangan saksi, dugaan pelecehan seksual terjadi pada 12 Desember 2025 sekitar pukul 14.00 WITA di area parkir Fakultas PGSD dan Pascasarjana Unima di Kelurahan Matani Satu.
Korban disebut menerima pesan singkat dari seorang terlapor berinisial DM yang mengajaknya bertemu untuk membahas rekapitulasi nilai. Pertemuan berlangsung sekitar 40 menit di dalam mobil terlapor.
Dalam pertemuan tersebut, korban mengaku mengalami tindakan pelecehan fisik. Setelah kejadian, korban sempat membagikan lokasi kepada rekan-rekannya dan melaporkan dugaan pelecehan tersebut kepada Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) kampus pada 18 Desember 2025.
Tragedi kemudian terjadi pada 30 Desember 2025 ketika korban ditemukan meninggal dunia di tempat tinggalnya.
Polisi Amankan Sejumlah Barang Bukti
Di lokasi kejadian, polisi menemukan sebuah surat pernyataan yang ditulis korban terkait dugaan pelecehan seksual yang dialaminya. Penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, antara lain satu unit ponsel merek Vivo milik korban, buku harian dan catatan kuliah, kain bali yang ditemukan di lokasi, serta dokumen pengaduan terkait dugaan pelecehan seksual.
Nonie memastikan penanganan perkara akan dilakukan secara profesional dan transparan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. “Kami mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi atau menyebarkan informasi yang belum terverifikasi demi menjaga privasi dan perasaan keluarga korban,” kata Nonie. (*/)







