Sembunyikan Shabu di Sarung Ponsel, Wanita di Mandor Diciduk Satresnarkoba Polres Landak

Satresnarkoba Polres Landak menangkap seorang wanita berinisial SS di Kecamatan Mandor karena kepemilikan shabu yang disembunyikan di sarung ponsel dan lemari. (Foto: Ist.)

KalbarOke.Com — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Landak kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Seorang perempuan berinisial SS berhasil diamankan di kediamannya di Dusun Delan, Desa Simpang Kasturi, Kecamatan Mandor, Kabupaten Landak, pada Rabu (11/3/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.

Penangkapan ini merupakan hasil tindak lanjut cepat kepolisian atas laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyimpanan narkotika di wilayah tersebut. Setelah melakukan penyelidikan mendalam, petugas langsung bergerak melakukan penggerebekan di rumah tersangka.

Kapolres Landak, AKBP Devi Ariantari, melalui Ps. Kasat Resnarkoba, IPTU Yulianus Van Chanel, menjelaskan bahwa tersangka SS tidak berkutik saat petugas menemukan barang bukti yang disembunyikan dengan rapi.

“Saat penggeledahan badan, kami menemukan satu unit ponsel Samsung. Di dalam sarung ponsel tersebut, terselip satu plastik klip berisi empat paket kecil kristal diduga shabu, serta tiga klip kosong yang dibungkus tisu putih,” ungkap IPTU Yulianus.

Baca :  Kasus Bom Molotov SMPN 3 Sungai Raya: Siswa Pelaku Tetap Bisa Ikut Ujian Akhir Meski Proses Hukum Berjalan

Tak berhenti di situ, penggeledahan berlanjut ke area dalam rumah. Di dinding kamar, polisi menemukan kotak hitam bertuliskan “DJI SAM SOE” yang berisi tumpukan plastik klip kosong. Sementara itu, di dalam lemari pakaian, petugas menemukan kantong plastik hitam berisi peralatan hisap (bong), sendok pipet, hingga kaca panbo.

Seluruh barang bukti beserta tersangka SS kini telah digelandang ke Mapolres Landak untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga tengah melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan pemasok di balik penangkapan ini.

IPTU Yulianus memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada warga yang berani melapor. Menurutnya, sinergi antara Polri dan masyarakat adalah kunci utama dalam memutus rantai peredaran narkoba di Kabupaten Landak.

Baca :  Gerakkan Ekonomi Lokal, Ribuan Mahasiswa UM Pontianak Jadi Mitra Strategis Pembangunan Kota

“Kami berkomitmen memberantas narkoba hingga ke akarnya demi melindungi generasi muda. Dukungan masyarakat sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba,” tegasnya.

Polres Landak juga mengimbau warga agar tetap waspada dan tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika di lingkungan masing-masing.


Ringkasan Berita

*Seorang wanita berinisial SS ditangkap Satresnarkoba Polres Landak di Desa Simpang Kasturi, Mandor, Rabu (11/3/2026).

*Polisi mengamankan barang bukti berupa 4 paket plastik klip berisi diduga shabu yang disembunyikan di dalam sarung ponsel.

*Ditemukan juga peralatan hisap (bong) dan kaca panbo yang disimpan di dalam lemari pakaian tersangka.

*Penangkapan berhasil dilakukan berkat adanya laporan dari masyarakat setempat.

*Polres Landak kini melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan narkotika lain yang mungkin terlibat.