KalbarOke.com – Jajaran Polsek Sekayam mengamankan seorang perempuan yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan distribusi pupuk subsidi di Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat. Dalam operasi tersebut, polisi turut menyita 126 karung pupuk subsidi yang diangkut menggunakan dump truk.
Penindakan dilakukan pada Selasa, 9 Juni 2026 sekitar pukul 15.00 WIB setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan pengangkutan pupuk subsidi dalam jumlah besar di Jalan Lintas Malenggang RT Rintau, Dusun Bungkang, Desa Bungkang, Kecamatan Sekayam.
Kapolsek Sekayam AKP Sutikno bersama Kanit Reskrim Polsek Sekayam Ipda Ardian Trisno memimpin langsung pengecekan ke lokasi guna memastikan informasi yang diterima dari warga.
Setibanya di lokasi, petugas menemukan satu unit dump truk Mitsubishi Fuso berwarna kuning dengan nomor polisi KB 8924 HB tengah membawa muatan pupuk subsidi. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan beserta isi muatannya.
“Hasil pemeriksaan menemukan sebanyak 126 karung pupuk subsidi di dalam kendaraan tersebut,” kata AKP Sutikno, Rabu, 10 Juni 2026. Selain pupuk subsidi, polisi juga mengamankan sejumlah dokumen berupa nota pembelian yang diduga berkaitan dengan pengangkutan barang tersebut.
Dalam operasi itu, polisi turut mengamankan seorang perempuan berinisial DS, 37 tahun, warga Dusun Sungai Sadong, Desa Pengadang, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau. Penyidik menduga DS memiliki keterkaitan dengan aktivitas pengangkutan pupuk subsidi tersebut.
Menurut Sutikno, langkah penindakan dilakukan sebagai bentuk pengawasan terhadap distribusi pupuk subsidi agar bantuan pemerintah benar-benar diterima petani yang berhak.
“Kami menindaklanjuti setiap informasi dari masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan pupuk subsidi. Program subsidi pemerintah harus tepat sasaran sehingga pengawasannya menjadi perhatian serius,” ujar dia.
Ia menegaskan pupuk subsidi termasuk komoditas yang berada dalam pengawasan khusus karena berkaitan langsung dengan sektor pertanian dan program ketahanan pangan nasional.
Berdasarkan hasil pendalaman awal, polisi memperoleh informasi bahwa pupuk subsidi itu rencananya akan dibawa menuju wilayah Desa Malenggang, Kecamatan Sekayam. Namun penyidik masih mendalami tujuan pengangkutan serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti berupa dump truk, 126 karung pupuk subsidi, dan dokumen terkait telah diamankan di Mapolsek Sekayam sebelum dilimpahkan ke Satreskrim Polres Sanggau untuk proses hukum lebih lanjut.
Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, serta pengembangan penyidikan guna mengungkap dugaan penyalahgunaan distribusi pupuk subsidi secara menyeluruh.
Polsek Sekayam mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan setiap indikasi penyimpangan distribusi pupuk subsidi demi menjaga hak petani dan mendukung program ketahanan pangan nasional. (*/)







