KalbarOke.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap sejumlah pihak dalam operasi tangkap tangan terkait dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji berupa ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, termasuk Bupati Rejang Lebong periode 2025–2030 berinisial MFT. Selain itu, penyidik juga menjerat HEP selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP).
Tiga tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yakni IRS dari PT SMS, YK dari CV MU, dan EDM dari CV AA. Kelima tersangka kemudian ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 11 hingga 30 Maret 2026, di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Ijon Proyek Diduga Capai 15 Persen
KPK menjelaskan perkara ini bermula dari pertemuan antara MFT, HEP, serta seorang orang kepercayaan bupati berinisial BDA di rumah dinas bupati. Dalam pertemuan tersebut mereka diduga membahas permintaan ijon proyek pekerjaan fisik di Dinas PUPRPKP Pemkab Rejang Lebong.
Besaran fee yang diminta berkisar antara 10 hingga 15 persen dari nilai proyek yang akan dikerjakan para rekanan. Permintaan tersebut diduga berkaitan dengan kebutuhan dana menjelang Hari Raya. Dari pertemuan itu, penyidik menemukan adanya kesepakatan antara MFT dan HEP dengan tiga pihak swasta, yaitu IRS, YK, dan EDM.
Uang Ijon Proyek Rp980 Juta
Berdasarkan hasil penyidikan, MFT diduga menerima fee ijon proyek melalui sejumlah perantara dengan total mencapai Rp980 juta. Rinciannya, IRS memberikan Rp400 juta, EDM sebesar Rp330 juta, dan YK senilai Rp250 juta.
Tim KPK kemudian melakukan operasi tangkap tangan saat proses penyerahan uang ijon yang dikumpulkan oleh HEP untuk diserahkan kepada MFT. Dalam operasi tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik, serta uang tunai senilai Rp756,8 juta.
Temuan Penerimaan Lain
Dalam pemeriksaan lanjutan, KPK juga menemukan dugaan penerimaan lain oleh MFT melalui HEP dari sejumlah pihak. Modus yang digunakan serupa, yakni permintaan fee proyek kepada sejumlah rekanan yang totalnya mencapai Rp775 juta.
Dijerat Pasal Korupsi
Atas perbuatannya, MFT dan HEP sebagai pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sementara itu, tiga pihak swasta yakni IRS, YK, dan EDM sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 605 ayat (1) atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta ketentuan penyesuaian pidana yang berlaku. (*/)







