KalbarOke.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia resmi menandatangani nota kesepahaman serta perjanjian kerja sama untuk memperkuat sistem pelaporan pelanggaran atau Whistleblowing System (WBS) dan meningkatkan upaya pemberantasan korupsi di sektor kesehatan.
Penandatanganan kerja sama tersebut berlangsung di kantor Kementerian Kesehatan, Jakarta, pada Rabu, 11 Maret 2026. Dalam kesempatan itu, KPK juga menyoroti potensi terjadinya korupsi sistemik dalam pengelolaan dan pengadaan di sektor kesehatan.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan komitmen pimpinan kementerian untuk menjaga integritas perlu diikuti pengawasan yang kuat di seluruh jenjang organisasi. Menurut dia, praktik penyimpangan kerap muncul pada level manajerial menengah hingga bawah.
“Kapan lagi punya menteri yang clean. Kondisi ini terkadang dimanfaatkan level di bawahnya karena merasa pimpinan tidak akan menyentuh detail teknis atau proses pengadaan,” kata Setyo dalam sambutannya.
Celah Korupsi dalam Proses Pengadaan
Setyo juga menyoroti praktik pengadaan barang dan jasa yang kerap diwarnai perubahan aturan menjelang akhir proses lelang. Ia menyebut perubahan syarat yang muncul secara mendadak sering kali dimanfaatkan untuk menggugurkan peserta lain dan membuka jalan bagi pihak tertentu.
Menurut dia, meskipun secara formal masih diperbolehkan, penambahan persyaratan di tahap akhir proses lelang berpotensi menimbulkan praktik pengaturan pemenang tender.
Kemenkes Akui Risiko Penyelewengan
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyambut terbuka perhatian KPK terhadap potensi penyimpangan di sektor kesehatan. Ia bahkan meminta lembaga antirasuah tersebut tidak ragu melakukan intervensi jika menemukan indikasi pelanggaran.
Menurut Budi, anggaran sektor kesehatan yang sangat besar membuat potensi penyelewengan selalu ada. “Anggaran kita ini besar, lebih dari Rp100 triliun. Saya kira pasti ada potensi penyimpangan. Jadi KPK jangan bosan datang dan memarahi kami jika memang terbukti,” kata Budi.
Ia menambahkan sektor kesehatan termasuk area yang rentan terhadap praktik korupsi sistemik yang terstruktur. Beberapa titik rawan antara lain proses pengadaan obat dan alat kesehatan, pengelolaan anggaran program kesehatan nasional, dana kapitasi dan klaim layanan kesehatan, serta kerja sama dengan industri farmasi dan alat kesehatan.
Selain itu, berbagai program pelayanan kesehatan di daerah juga dinilai memiliki risiko penyimpangan jika pengawasan tidak diperkuat.
Perkuat Sistem Pencegahan
Melalui kerja sama ini, Kemenkes berkomitmen memperkuat sistem pengawasan internal sekaligus membangun budaya antikorupsi di lingkungan kementerian.
Budi mengatakan pihaknya berharap dukungan dan pendampingan KPK dapat membantu memperbaiki tata kelola sektor kesehatan secara menyeluruh. “Kami sangat mengharapkan dukungan dan pendampingan KPK dalam memperkuat upaya perbaikan tata kelola agar integritas lembaga semakin meningkat,” ujarnya.
KPK menilai penguatan sistem pencegahan, termasuk optimalisasi kanal pelaporan melalui Whistleblowing System, menjadi langkah penting untuk menutup berbagai celah korupsi, terutama dalam pengadaan barang dan jasa sektor kesehatan.
Dalam acara tersebut turut hadir Wakil Menteri Kesehatan Benjamin Paulus Octavianus, Sekretaris Jenderal KPK Cahya H. Harefa, serta sejumlah pejabat tinggi dari KPK dan Kementerian Kesehatan. (*/)







