KalbarOKe.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat sektor pengadaan barang dan jasa (PBJ) masih menjadi salah satu celah terbesar praktik korupsi di Indonesia. Dari total 1.782 perkara yang ditangani, sebanyak 446 kasus atau sekitar 25 persen berkaitan langsung dengan pengadaan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan berbagai penyimpangan dalam sektor ini kerap terjadi bahkan sebelum tahap perencanaan proyek dimulai. Modusnya meliputi suap, pengaturan proyek, hingga kesepakatan jahat antara penyelenggara negara dan pihak swasta.
“KPK menemukan penyimpangan PBJ yang sudah direncanakan sejak awal karena adanya mufakat jahat,” kata Budi di Jakarta, Senin, 20 April 2026.
Ia mencontohkan kasus di Kabupaten Bekasi, di mana KPK menemukan adanya praktik pemberian uang muka atau commitment fee kepada kepala daerah sebelum proyek berjalan. Skema yang dikenal sebagai “ijon proyek” itu dilakukan jauh sebelum proses tender resmi dimulai.
Pola serupa juga ditemukan dalam penyelidikan di Kabupaten Kolaka Timur. Dalam kasus tersebut, permintaan fee diduga dilakukan untuk memenangkan pihak tertentu dalam proyek pembangunan rumah sakit daerah.
Menurut Budi, praktik semacam ini merusak prinsip persaingan sehat, menurunkan kualitas pembangunan, serta menggerus kepercayaan publik terhadap pemerintah.
Kerentanan sektor PBJ juga tercermin dalam hasil Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP). Pada 2024, skor PBJ berada di angka 68 dan meningkat menjadi 69 pada 2025. Sementara itu, Survei Penilaian Integritas (SPI) mencatat skor 64,83 pada 2024 dan naik menjadi 85,02 pada 2025.
Meski terjadi peningkatan, KPK menilai sektor ini tetap membutuhkan pengawasan ketat karena tingginya potensi penyimpangan yang berdampak langsung pada kualitas layanan publik dan penggunaan anggaran negara.
KPK menegaskan pengawasan pengadaan tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat pengawasan internal pemerintah (APIP), tetapi juga membutuhkan partisipasi masyarakat luas. Publik dinilai memiliki peran penting sebagai pengawas independen terhadap proses pengadaan di kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah.
“Termasuk dengan memanfaatkan teknologi informasi untuk mendorong transparansi dan keterbukaan data,” ujar Budi.
KPK berharap penguatan pengawasan publik dapat memastikan proses pengadaan berjalan transparan, akuntabel, dan bebas dari kepentingan tersembunyi. Setiap indikasi penyimpangan, sekecil apa pun, dinilai perlu menjadi perhatian bersama.
Lembaga antirasuah itu juga mengajak seluruh elemen masyarakat menjaga integritas dalam pengadaan barang dan jasa, agar setiap rupiah anggaran negara benar-benar digunakan untuk kepentingan publik secara bersih dan berkeadilan. (*/)







