KalbarOke.com — Satuan Reserse Narkoba Polresta Pontianak memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi yang merupakan hasil pengungkapan sejumlah kasus narkoba di wilayah hukum setempat. Pemusnahan dilakukan di kantor Satresnarkoba Polresta Pontianak pada Rabu, 11 Maret 2026.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari narkotika golongan I bukan tanaman, yakni ekstasi seberat 14,45 gram dan sabu seberat 12,67 gram. Seluruh barang bukti tersebut telah memperoleh penetapan status barang sitaan dari Kejaksaan Negeri Pontianak.
Kepala Kepolisian Resor Kota Pontianak Endang Tri Purwanto melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba AKP Dwi Hariyanto Putro mengatakan pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari proses penegakan hukum dalam penanganan tindak pidana narkotika.
“Pada kegiatan hari ini kami memusnahkan barang bukti berupa narkotika jenis ekstasi seberat 14,45 gram dan narkotika jenis sabu seberat 12,67 gram yang sebelumnya telah mendapat penetapan status barang sitaan dari Kejaksaan Negeri Pontianak,” kata Dwi.
Bentuk Transparansi Penegakan Hukum
Pemusnahan barang bukti tersebut juga dilakukan sebagai bentuk transparansi aparat penegak hukum dalam menangani perkara narkotika sekaligus memastikan barang bukti tidak disalahgunakan.
Kegiatan ini turut dihadiri berbagai pihak terkait, antara lain perwakilan Pengadilan Negeri Pontianak, BNN Kota Pontianak, serta Laboratorium Forensik Polda Kalimantan Barat. Selain itu hadir pula pejabat internal Polresta Pontianak, termasuk penyidik dan penyidik pembantu Satresnarkoba.
Menurut Dwi, kepolisian akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Pontianak dan sekitarnya. “Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Pontianak,” ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif membantu aparat penegak hukum dengan melaporkan jika mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar. (*/)







