Belasan Ekskavator Keruk Emas di Rukma Jaya, Polisi Hanya Pasang Spanduk Imbauan

Pasca heboh belasan ekskavator keruk emas di Desa Rukma Jaya, Polres Bengkayang hanya lakukan langkah preventif berupa pemasangan spanduk imbauan. (Foto: Ist.)

KalbarOke.Com — Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) skala besar yang menggunakan belasan alat berat di Desa Rukma Jaya, Kabupaten Bengkayang, hingga kini belum tersentuh penindakan hukum secara nyata.

Pasca hebohnya pemberitaan mengenai belasan sampai puluhan ekskavator yang meluluhlantakkan hampir 30 hektare lahan, Polres Bengkayang melalui Polsek Sungai Raya Kepulauan justru memilih langkah preventif dengan memasang spanduk imbauan.

Kegiatan pemasangan spanduk larangan tersebut dilaksanakan pada Selasa (10/3/2026) pagi di sejumlah titik yang dinilai rawan aktivitas penambangan ilegal di Dusun Bhakti dan Dusun Guntur.

Dalam spanduk tersebut aparat menuliskan ancaman pidana yang tertera yakni mencapai lima tahun penjara dan denda Rp100 miliar sesuai UU No. 3 Tahun 2020.

Kapolsek Sungai Raya Kepulauan, IPTU Selamet Widodo, menyatakan bahwa langkah ini bertujuan memberikan edukasi dan pemahaman kepada masyarakat mengenai dampak negatif PETI.

“Melalui pemasangan spanduk ini kami ingin memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang dampak negatif PETI, baik terhadap lingkungan maupun kesehatan,” ujar IPTU Selamet Widodo pada Selasa (10/3/2026).

Baca :  Bareskrim Gerebek Home Industry Kosmetik Bermerkuri, Pemilik LC Beauty Jadi Tersangka

Padahal sebelumnya, kondisi lingkungan di lokasi tersebut dilaporkan sudah sangat memprihatinkan akibat “tangan-tangan robot besi” raksasa selama dua tahun terakhir.

Wakil Bupati Bengkayang, Syamsul Rizal, bahkan secara tegas meyakini adanya kekuatan modal besar atau cukong di balik operasional masif puluhan ekskavator tersebut.

“Masyarakat mana mampu membeli empat sampai lima eksavator sekaligus. Pasti ada pemodal di belakangnya. Kalau sudah pakai eksavator, itu harusnya Izin Usaha Pertambangan (IUP),” tegas Syamsul Rizal pada Kamis (5/3/2026).

Senada dengan pemerintah daerah, WALHI Kalimantan Barat juga mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk berani menindak aktor intelektual atau pemodal di balik kerusakan lingkungan tersebut.

Kepala Divisi Kajian dan Kampanye WALHI Kalbar, Indra Syahnanda, mengingatkan agar penegakan hukum tidak hanya menyasar pekerja kecil di lapangan.

Baca :  Mempawah Bergemuruh! Festival Sahur-Sahur ke-23 Sukses Digelar, Ini Daftar Pemenangnya

“Jangan hanya masyarakat kecil yang dijadikan kambing hitam. Sementara pihak-pihak yang menjadi pemodal atau cukong jarang tersentuh hukum,” kritik Indra pada Jumat (6/3/2026).

Hingga saat ini, publik masih menunggu langkah konkret dari aparat untuk melakukan penertiban alat berat dan penangkapan cukong, bukan sekadar pemasangan atribut imbauan di titik-titik strategis.


Ringkasan Berita

*Polsek Sungai Raya Kepulauan memasang spanduk larangan PETI di Desa Rukma Jaya pada Selasa (10/3/2026) sebagai langkah preventif.

*Langkah ini menjadi sorotan karena sebelumnya dilaporkan ada belasan hingga puluhan ekskavator yang beroperasi secara masif selama dua tahun.

*Wakil Bupati Bengkayang Syamsul Rizal menduga kuat adanya peran cukong besar di balik kepemilikan alat berat tersebut.

*WALHI Kalbar mendesak aparat tidak tebang pilih dan segera menangkap pemodal, bukan sekadar memasang spanduk imbauan.