KalbarOke.com – Aparat kepolisian Indonesia menangkap buronan internasional asal Inggris, Steven Lyons, setibanya di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Sabtu, 28 Maret 2026. Pria berusia 45 tahun itu diduga terlibat dalam jaringan kejahatan lintas negara.
Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Divisi Hubungan Internasional Polri, Polda Bali, dan Imigrasi sekitar pukul 11.58 WITA, tak lama setelah Lyons tiba di Bali. Sekretaris NCB-Interpol Indonesia, Untung Widiyatmoko, mengatakan keberhasilan ini merupakan hasil pertukaran intelijen internasional yang cepat dan presisi.
“NCB Interpol Indonesia menerima pemberitahuan dari NCB Abu Dhabi terkait pergerakan subjek red notice yang menuju Indonesia. Berdasarkan informasi tersebut, kami segera melakukan pencegatan,” ujarnya, Selasa, 31 Maret 2026.
Terlibat Jaringan Kejahatan Terorganisasi
Lyons masuk dalam daftar Red Notice Interpol dengan nomor A-4908/3-2026 yang diterbitkan pada 26 Maret 2026. Ia diketahui merupakan pimpinan kelompok kriminal terorganisasi “Lyons Crime Family” yang berbasis di Skotlandia.
Jaringan tersebut diduga mengendalikan operasi pencucian uang dan peredaran narkotika dalam skala besar dari Spanyol menuju Inggris Raya. Penangkapan Lyons merupakan bagian dari operasi internasional bertajuk “Operasi Armourum” yang melibatkan aparat penegak hukum lintas negara, termasuk Guardia Civil dan Police Scotland.
Operasi Serentak di Eropa
Sehari sebelum Lyons ditangkap di Indonesia, aparat di Eropa telah lebih dulu melakukan operasi serentak yang mengamankan puluhan anggota jaringan tersebut. Sebanyak 33 orang ditangkap di Skotlandia dan 12 lainnya di Spanyol.
Sementara itu, Lyons terdeteksi melarikan diri ke Indonesia dan tiba di Bali. Berkat koordinasi cepat antara Imigrasi dan kepolisian, ia berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Akan Dideportasi ke Eropa
Polri memastikan Lyons akan segera dideportasi untuk menjalani proses hukum di Eropa. Untuk mendukung proses tersebut, dua perwira dari Guardia Civil telah tiba di Bali guna berkoordinasi terkait teknis pemulangan tersangka.
Untung menegaskan, penangkapan ini menunjukkan komitmen Indonesia dalam memerangi kejahatan transnasional. “Ini pesan tegas bahwa Indonesia tidak menjadi tempat aman bagi pelaku kejahatan terorganisasi internasional,” ujarnya.
Dengan keberhasilan ini, kerja sama internasional antar aparat penegak hukum kembali terbukti menjadi kunci dalam membongkar jaringan kriminal lintas negara. (*/)







