Respons Keluhan Jalan Rusak di Medsos, Gubernur Norsan Jelaskan Pembagian Kewenangan Pusat dan Daerah

Gubernur Kalbar Ria Norsan menegaskan penguatan koordinasi pusat dan daerah untuk menangani infrastruktur jalan sesuai status kewenangan pada April 2026. (Foto: Gubernur Norsan melihat kondisi jalan jembatan rusak/Ist.)

KalbarOke.Com — Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, menegaskan bahwa koordinasi antara pemerintah pusat, provinsi, hingga kabupaten dan kota akan terus diperkuat. Langkah ini diambil agar pembangunan serta pemeliharaan jalan di Kalimantan Barat berjalan efektif guna mendukung konektivitas wilayah dan pertumbuhan ekonomi.

Penegasan ini disampaikan sebagai respons atas ramainya keluhan masyarakat di media sosial terkait kondisi jalan yang rusak. Selain itu, penjelasan ini bertujuan menjawab kebingungan publik mengenai siapa yang paling berwenang menangani ruas jalan tertentu di daerah.

Menurut Ria Norsan, penanganan jalan sebenarnya telah diatur secara jelas berdasarkan status kewenangannya masing-masing. Untuk jalan nasional, tanggung jawab sepenuhnya berada di tangan pemerintah pusat.

Hal tersebut telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1688/KPTS/M/2022. Ruas-ruas jalan utama yang menghubungkan antarprovinsi atau jalur logistik nasional masuk dalam kategori ini.

Sementara itu, untuk jalan provinsi di Kalimantan Barat, acuannya adalah Keputusan Gubernur Kalbar Nomor 1470/DPUPR/2022. Aturan inilah yang menjadi dasar bagi Pemprov Kalbar dalam mengalokasikan anggaran pembangunan dan pemeliharaan rutin.

Adapun jalan kabupaten atau kota ditetapkan melalui keputusan kepala daerah masing-masing. Dengan demikian, perbaikan jalan di tingkat pemukiman atau penghubung antar-kecamatan menjadi kewenangan pemerintah kabupaten atau kota setempat.

Baca :  Borong 24 Penghargaan Nasional, Gubernur Kalbar Serahkan Laporan Pertanggungjawaban Tahun 2025

Meski terdapat batasan aturan, Ria Norsan menegaskan bahwa Pemprov Kalbar tidak akan lepas tangan begitu saja. Terutama jika kondisi jalan kabupaten berdampak signifikan pada mobilitas luas masyarakat dan konektivitas antarwilayah.

“Kalaupun itu bukan kewenangan provinsi, kita tetap dorong koordinasi. Prinsipnya, pelayanan ke masyarakat harus tetap berjalan,” ujar Norsan.

Ia menambahkan bahwa pendekatan kolaboratif sangat penting agar persoalan jalan tidak terjebak pada sekat administratif semata. Fokus utama pemerintah harus tetap berorientasi pada kepentingan publik dan kelancaran arus barang serta jasa.

Selain itu, Pemprov Kalbar terus melakukan lobi dan koordinasi dengan pemerintah pusat untuk penanganan jalan nasional. Fokusnya adalah pada ruas-ruas strategis yang menjadi urat nadi distribusi logistik dan aktivitas ekonomi daerah.

Di sisi lain, Pemprov Kalbar sangat berharap adanya perhatian lebih dari pemerintah pusat dalam mengalokasikan anggaran ke daerah. Dukungan anggaran melalui APBN dinilai sangat krusial agar infrastruktur jalan, baik nasional maupun daerah, bisa tertangani dengan maksimal.

Dukungan finansial dari pusat dianggap sebagai kunci agar konektivitas antarwilayah dapat terhubung dengan baik. Hal ini diyakini akan memberikan dampak instan pada pertumbuhan ekonomi masyarakat di tingkat bawah.

Pemprov juga menaruh perhatian khusus pada laporan warga mengenai kondisi jalan berlumpur yang masih ditemukan di sejumlah wilayah pelosok. Kondisi ini dinilai sangat menyulitkan mobilitas warga dan perlu penanganan segera.

Baca :  Kendaraan Barang Besar Dilarang Masuk Kota Pukul 06.00-24.00 WIB Selama Arus Mudik dan Balik

Oleh karena itu, penguatan sinergi lintas pemerintahan menjadi langkah mendesak agar penanganan di lapangan tidak terhambat oleh birokrasi kewenangan. Pemerintah harus bergerak cepat sesuai dengan kebutuhan riil masyarakat di lokasi.

Dengan adanya dukungan anggaran yang memadai dan koordinasi yang lebih solid, Pemprov Kalbar optimis persoalan jalan dapat ditangani lebih cepat. Akses transportasi yang baik diharapkan mampu membuat aktivitas ekonomi daerah tumbuh lebih merata hingga ke pelosok.


Ringkasan Berita

Gubernur Kalbar Ria Norsan memberikan penjelasan detail mengenai status kewenangan jalan guna menjawab keluhan masyarakat di media sosial.

Status jalan diatur melalui Keputusan Menteri PUPR untuk jalan nasional dan Keputusan Gubernur untuk jalan provinsi sebagai dasar pengalokasian anggaran.

Meskipun ada pembagian kewenangan, Pemprov Kalbar berkomitmen tetap mendorong koordinasi lintas instansi jika ditemukan jalan kabupaten yang menghambat mobilitas warga.

Pemerintah Provinsi meminta pemerintah pusat menambah alokasi anggaran infrastruktur jalan di Kalimantan Barat guna mempercepat perbaikan jalur logistik.

Sinergi lintas sektor diharapkan menjadi solusi efektif untuk menangani masalah jalan berlumpur di wilayah pelosok yang selama ini sulit dilalui kendaraan.