Tertibkan Lapak PKL Waterfront, Jemuran Pakaian Warga Turut “Ditarik” Satpol PP Pontianak

Satpol PP Kota Pontianak menertibkan lapak PKL dan jemuran warga di kawasan Waterfront pada Jumat (3/4/2026) demi menjaga keindahan dan kenyamanan wisatawan. (Foto: Ist.)

KalbarOke.Com — Satpol PP Kota Pontianak bersama aparat Kecamatan Pontianak Selatan, Kelurahan Benua Melayu Laut, serta unsur Babinsa dan Bhabinkamtibmas melakukan penyisiran di kawasan waterfront. Aksi ini dilakukan untuk menertibkan sejumlah lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) serta pakaian warga yang dijemur di sepanjang pagar pembatas, Jumat (3/4/2026).

Kepala Satpol PP Kota Pontianak, Ahmad Sudiyantoro, menerangkan bahwa penertiban ini merupakan penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat. Selain itu, aksi ini merupakan wujud dukungan terhadap program Jumat ASRI (Aman, Sehat, Resik, Indah) yang diinstruksikan oleh Presiden RI.

Terkait lapak atau meja milik PKL, petugas memindahkannya ke area di luar pagar waterfront. Keberadaan lapak-lapak tersebut dinilai mengganggu kenyamanan pengunjung yang ingin menikmati pemandangan sungai.

“Lapak atau meja milik PKL kami tempatkan di bawah atau di luar pagar waterfront karena keberadaan lapak-lapak ini sangat mengganggu kenyamanan pengunjung,” terang Sudiyantoro pada Jumat (3/4/2026).

Selain lapak dagangan, petugas juga menertibkan jemuran milik warga sekitar yang terpasang di pagar-pagar waterfront. Warga diminta untuk menjemur pakaian di teras rumah masing-masing agar tidak merusak estetika kawasan wisata tersebut.

Baca :  Polres Singkawang Musnahkan Setengah Kilogram Sabu, Dicampur Racun Rumput Lalu Dibuang ke Septic Tank

Sudiyantoro menekankan pentingnya menjaga keindahan kawasan, apalagi lokasi tersebut sering dikunjungi oleh wisatawan luar daerah. Pemandangan jemuran di fasilitas publik dianggap tidak sedap dipandang mata dan mengurangi daya tarik wisata Kota Pontianak.

“Kami minta warga tidak ada lagi yang menjemur pakaiannya di pagar-pagar waterfront karena merusak keindahan,” tegasnya.

Dalam pelaksanaannya, Satpol PP juga melibatkan tokoh masyarakat setempat untuk memberikan sosialisasi terkait Perda Tibum secara persuasif. Pendekatan ini diharapkan membuat warga lebih memahami aturan tanpa merasa terintimidasi.

Camat Pontianak Selatan, Wulanda Anjaswari, menambahkan bahwa penertiban ini adalah bagian dari upaya memperindah ruang publik kebanggaan kota. Tujuannya agar warga bisa berolahraga dan berekreasi dengan maksimal tanpa terganggu sampah atau bangunan liar.

“Tujuannya agar warga yang beraktivitas tetap nyaman, aman, sehingga bisa dimanfaatkan untuk wisata dan olahraga secara maksimal,” ungkap Wulanda pada Jumat (3/4/2026).

Wulanda juga menyebut bahwa penataan ini merupakan bentuk edukasi kepada masyarakat agar lebih peduli terhadap lingkungan dan estetika kota. Program ini diharapkan memberikan dampak positif yang bisa dirasakan langsung oleh masyarakat luas.

Baca :  Kasus Pembunuhan Lucky Sanu Dilimpahkan ke Kejaksaan, Dua Tersangka Segera Disidang

Pihak kecamatan dan kelurahan berkomitmen akan terus melakukan sosialisasi secara berkala kepada warga dan pedagang. Pemerintah Kota Pontianak memastikan akan tetap mengedepankan aspek kemanusiaan dalam setiap tindakan penertiban di lapangan.

“Kami mengedepankan pendekatan humanis. Warga dan PKL tetap diberikan pemahaman agar dapat beraktivitas dengan tertib tanpa melanggar aturan,” pungkas Wulanda.


Ringkasan Berita

Aparat gabungan menertibkan lapak PKL dan jemuran warga di sepanjang pagar waterfront Benua Melayu Laut pada Jumat (3/4/2026).

Penertiban bertujuan menegakkan Perda Nomor 19 Tahun 2021 dan mendukung program nasional Jumat ASRI (Aman, Sehat, Resik, Indah).

Kepala Satpol PP meminta warga tidak lagi menjemur pakaian di pagar waterfront demi menjaga estetika destinasi wisata kebanggaan Pontianak.

Camat Pontianak Selatan menegaskan bahwa penataan dilakukan secara humanis sebagai bentuk edukasi agar masyarakat lebih peduli pada kebersihan lingkungan.

Kawasan waterfront diharapkan tetap steril dari bangunan luar ketentuan agar fungsi rekreasi dan olahraga bagi warga bisa berjalan maksimal.