Respons Edaran Mendagri, Pemprov Kalbar Bakal Tata Ulang Kegiatan Retret dan Efisiensi Perjalanan Dinas

Sekda Kalbar Harisson mengklarifikasi polemik anggaran retret ASN yang disebut sebagai bagian dari kewajiban pengembangan kompetensi sesuai UU Nomor 20 Tahun 2023. (Foto: Adp)

KalbarOke.Com — Polemik mengenai kegiatan retret bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat akhirnya mendapat penjelasan resmi. Sekretaris Daerah (Sekda) Kalbar, Harisson, menegaskan bahwa program tersebut merupakan bagian dari upaya peningkatan kompetensi yang telah diatur dalam regulasi nasional.

Harisson menjelaskan bahwa kewajiban pengembangan kompetensi ASN telah ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023. Berdasarkan Pasal 49 ayat (1) undang-undang tersebut, setiap ASN diharuskan untuk terus belajar melalui pendidikan dan pelatihan secara berkelanjutan.

“Setiap ASN wajib meningkatkan kompetensinya agar tetap relevan dengan kebutuhan organisasi,” ujar Harisson pada Minggu (5/4/2026) menanggapi isu pergeseran anggaran untuk kegiatan retret tersebut.

Ketentuan ini juga diperkuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS. Aturan ini memberikan hak serta kesempatan setara bagi ASN untuk mengikuti pengembangan kompetensi minimal 20 jam pelajaran per tahun.

Namun, Harisson mengakui bahwa anggaran pengembangan kompetensi ASN di Kalbar saat ini masih tergolong sangat minim. Dalam APBD 2026, alokasi anggaran baru mencapai sekitar 0,11 persen dari total belanja daerah.

Angka tersebut masih jauh dari target 0,34 persen sebagaimana diamanatkan dalam Permendagri Nomor 14 Tahun 2025. Secara rinci, anggaran sebesar Rp1,558 miliar dialokasikan untuk jabatan administrasi, sementara Rp1,938 miliar diperuntukkan bagi pimpinan daerah dan jabatan pimpinan tinggi.

Baca :  Respons Keluhan Jalan Rusak di Medsos, Gubernur Norsan Jelaskan Pembagian Kewenangan Pusat dan Daerah

Terkait teknis pelaksanaan, Harisson menjelaskan bahwa kegiatan retret bagi pimpinan tinggi pratama dan kepala UPT sebenarnya telah dianggarkan oleh 25 perangkat daerah. Bagi perangkat daerah yang belum mengalokasikan, diminta melakukan penyesuaian melalui mekanisme pergeseran anggaran.

“Melalui surat tertanggal 6 Maret 2026, kami meminta perangkat daerah yang belum menganggarkan untuk melakukan penyesuaian,” jelasnya lebih lanjut.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa pergeseran anggaran tidak dilakukan secara sembarangan. Proses tersebut harus mengacu ketat pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 serta Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.

Pergeseran hanya diperbolehkan dalam jenis belanja yang sama, misalnya melalui optimalisasi anggaran perjalanan dinas yang belum menjadi prioritas utama. Harisson melarang keras adanya pemotongan dana yang bersentuhan langsung dengan kepentingan publik.

“Tidak boleh menggeser anggaran dari kegiatan masyarakat, hibah, atau pembangunan infrastruktur. Itu sudah jelas aturannya,” tegas Harisson.

Ke depan, Pemprov Kalbar juga akan melakukan penataan ulang kegiatan retret seiring terbitnya Surat Edaran Mendagri per 31 Maret 2026. Edaran tersebut mendorong efisiensi yang lebih ketat, khususnya pada pos perjalanan dinas.

Baca :  Himpun ASN Dayak di Pemprov Kalbar, Betang Raya Fokus pada Aksi Sosial dan Budaya

Sebelumnya, pemerintah daerah telah melakukan efisiensi perjalanan dinas hingga 50 persen dalam APBD 2026. Dengan adanya kebijakan terbaru dari pemerintah pusat, langkah efisiensi tersebut akan kembali diperkuat dan diselaraskan.

“Dengan adanya edaran terbaru, kegiatan retret tentu akan disesuaikan, termasuk lokasi pelaksanaannya,” pungkas Harisson menutup penjelasannya.


Ringkasan Berita

Sekda Kalbar Harisson memberikan klarifikasi terkait anggaran retret ASN yang merupakan implementasi dari UU No. 20 Tahun 2023 tentang pengembangan kompetensi.

Anggaran untuk pengembangan kompetensi ASN di Kalbar saat ini baru mencapai 0,11 persen dari total APBD, masih di bawah target nasional sebesar 0,34 persen.

Harisson menjamin pergeseran anggaran retret hanya diambil dari pos perjalanan dinas yang tidak prioritas, bukan dari dana infrastruktur atau bantuan hibah masyarakat.

Pemprov Kalbar akan menyesuaikan kembali rencana retret dan lokasi pelaksanaannya menyusul terbitnya Surat Edaran Mendagri terkait efisiensi anggaran per 31 Maret 2026.

Kebijakan ini diambil untuk memastikan ASN tetap memiliki kompetensi mumpuni namun dengan tetap mengedepankan prinsip penghematan keuangan daerah.