Bareskrim Polri Bentuk Satgas Berantas Illegal Drilling, Pemerintah Tata Sumur Minyak Rakyat

Bareskrim Polri menyiapkan Satgas untuk menertibkan illegal drilling di Indonesia. Pemerintah akan melegalkan sumur minyak rakyat sesuai aturan ESDM. Foto: Divisi Humas Polri

KalbarOke.com – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri tengah menyiapkan Satuan Tugas (Satgas) untuk menangani praktik pengeboran minyak ilegal atau illegal drilling di sejumlah wilayah Indonesia. Langkah ini diambil setelah digelarnya Focus Group Discussion (FGD) yang melibatkan Polri, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), SKK Migas, serta Pertamina pada Rabu, 8 April 2026.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Moh. Irhamni, mengatakan pembentukan Satgas dilakukan sebagai respons atas meningkatnya kebutuhan cadangan energi nasional di tengah tingginya harga minyak dunia.

“Pemerintah membutuhkan cadangan energi dalam negeri. Cadangan itu ada, namun masih banyak kegiatan ilegal yang terjadi,” ujar Irhamni di Bareskrim Polri, Rabu.

Ia menjelaskan, langkah awal Satgas adalah melakukan penertiban terhadap praktik illegal drilling yang marak di berbagai daerah, seperti Sumatera, Jawa, Kalimantan, hingga Sulawesi.

Baca :  Kementan Siap Hadapi El Nino Ekstrem, 80 Ribu Pompa Air Dioptimalkan

Sementara itu, Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Percepatan Penyelesaian Permasalahan Hukum Sektor ESDM, Rudy Sufahriadi, ditunjuk sebagai Ketua Satgas Penanganan Hukum illegal drilling. Menurut dia, pemerintah tidak hanya melakukan penindakan, tetapi juga menata sumur minyak milik masyarakat agar dapat dikelola secara legal.

“Kita melakukan persiapan pembentukan Satgas sekaligus penertiban terhadap tambang-tambang masyarakat,” kata Rudy.

Penataan tersebut merujuk pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025, yang membuka peluang bagi sumur minyak masyarakat untuk dibeli oleh Pertamina maupun pihak ketiga yang sah. “Sumur masyarakat bisa dibeli oleh Pertamina, juga melibatkan pihak lain seperti Medco, sehingga statusnya menjadi legal sepanjang ada kerja sama dan penetapan sumur,” ujarnya.

Rudy menegaskan kebijakan ini bersifat sementara, dengan masa berlaku selama empat tahun. Pemerintah juga memastikan tidak akan membuka pengeboran sumur baru dalam skema tersebut. “Yang ditata hanya sumur yang sudah ada. Tidak ada sumur baru. Di luar itu akan dilakukan penertiban,” kata dia.

Baca :  Bareskrim Tangkap Buronan Bandar Narkoba Boy di Pontianak, Bagian dari Jaringan Koko Erwin

Kepala SKK Migas, Djoko Siswanto, menyambut baik langkah Bareskrim Polri dalam memperkuat pengawasan sektor hulu migas. Ia menyebut penindakan tidak hanya menyasar illegal drilling, tetapi juga berpotensi mencakup praktik ilegal lain dalam rantai bisnis migas.

“Selain illegal drilling, juga dimungkinkan penertiban terhadap illegal refinery, distribusi ilegal, hingga perdagangan ilegal,” ujarnya.

Djoko menegaskan bahwa minyak yang telah memiliki izin wajib dipasarkan kepada Pertamina atau pihak ketiga yang sah, termasuk perusahaan swasta seperti Medco. Aktivitas di luar ketentuan tersebut akan ditindak tegas oleh aparat. “Minyak yang legal harus dijual ke pihak yang sah. Di luar itu akan ditertibkan,” kata Djoko. (*/)