KalbarOke.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap sejumlah pihak dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur. Dalam operasi tersebut, KPK menetapkan Bupati Tulungagung berinisial GSW dan ajudannya, YOG, sebagai tersangka.
Keduanya diduga terlibat dalam praktik pemerasan terhadap pejabat organisasi perangkat daerah (OPD). Setelah penetapan tersangka, GSW dan YOG langsung ditahan selama 20 hari pertama, mulai 11 hingga 30 April 2026, di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
KPK mengungkap, kasus ini bermula pada periode 2025 hingga 2026, saat GSW melantik sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Tulungagung. Dalam proses tersebut, para pejabat diminta menandatangani surat pernyataan pengunduran diri tanpa tanggal. Dokumen itu diduga digunakan sebagai alat tekanan agar para pejabat tetap patuh kepada bupati.
Selanjutnya, melalui YOG, GSW meminta sejumlah uang kepada kepala OPD dan pejabat lainnya. Total permintaan mencapai sekitar Rp5 miliar dari 16 OPD, dengan nominal bervariasi antara Rp15 juta hingga Rp2,8 miliar. Tak hanya itu, GSW juga diduga melakukan pergeseran anggaran di sejumlah OPD dan meminta bagian hingga 50 persen dari nilai anggaran tersebut.
Dari praktik tersebut, KPK mencatat sekitar Rp2,7 miliar telah terkumpul dan diterima GSW. Uang itu diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk pembagian tunjangan hari raya (THR) kepada sejumlah pihak di Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Tulungagung.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik, beberapa pasang sepatu mewah merek Louis Vuitton, serta uang tunai sebesar Rp335,4 juta yang merupakan bagian dari total dana yang telah dikumpulkan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
KPK menyebut, sepanjang 2026, praktik pemerasan oleh pejabat daerah menjadi salah satu modus yang kerap terungkap dalam OTT, seperti yang terjadi di Kabupaten Cilacap, Kabupaten Pati, dan Kota Madiun.
Dalam kasus Tulungagung, KPK juga menemukan fakta bahwa sejumlah OPD bahkan harus meminjam dana hingga menggunakan uang pribadi untuk memenuhi permintaan bupati. Kondisi ini dinilai berpotensi memicu praktik korupsi lanjutan, seperti pengaturan proyek atau gratifikasi.
KPK pun mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan kepala daerah atau penyelenggara negara melalui kanal resmi, seperti call center 198, email pengaduan@kpk.go.id, maupun situs pengaduan KPK. (*/)







