KalbarOke.com – Aparat gabungan dari Polresta Denpasar dan Polsek Kuta menggerebek sebuah guest house di kawasan Kuta, Kabupaten Badung, Bali, yang diduga menjadi lokasi penyekapan warga negara asing (WNA) untuk dipekerjakan sebagai operator penipuan daring (scam).
Penggerebekan dilakukan pada Senin sore, 27 April 2026, di sebuah penginapan yang berlokasi di Jalan By Pass Ngurah Rai, Gang Karang Sari, Kelurahan Kedonganan. Operasi ini merupakan tindak lanjut laporan dari Kedutaan Besar Filipina di Jakarta terkait dugaan penyekapan warga negaranya.
Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Leonardo D. Simatupang, memimpin langsung penggerebekan tersebut bersama jajaran, termasuk Kasat Reskrim Kompol Agus Riwayanto dan Kapolsek Kuta Kompol Laksmi Trisnadewi.
Dalam penggerebekan itu, petugas menemukan sejumlah WNA dan warga negara Indonesia (WNI) yang tinggal di lokasi. Dari hasil pemeriksaan, beberapa kamar di lantai dua telah dimodifikasi menjadi ruang kerja yang dilengkapi perangkat elektronik seperti laptop serta jaringan internet berbasis satelit Starlink.
Sebanyak 27 orang diamankan, terdiri atas 26 WNA dari berbagai negara dan satu WNI. Di antara mereka terdapat warga negara Filipina dan Kenya yang tidak memiliki dokumen perjalanan resmi seperti paspor.
Selain mengamankan para penghuni, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa puluhan telepon genggam, laptop, iPad, perangkat jaringan internet, serta atribut yang menyerupai instansi penegak hukum luar negeri yang diduga digunakan untuk menjalankan aksi penipuan.
Menurut Leonardo, seluruh WNA yang diamankan saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif oleh tim gabungan dari Polresta Denpasar, Polsek Kuta, Direktorat Reserse Kriminal Umum, serta Direktorat Siber Polda Bali. Penyelidikan dilakukan untuk mendalami dugaan tindak pidana serta mengungkap kemungkinan adanya jaringan internasional di balik aktivitas tersebut.
Polisi juga telah berkoordinasi dengan pihak imigrasi untuk memastikan status keberadaan para WNA tersebut di Indonesia. “Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas serta memastikan perlindungan terhadap para korban,” ujar Leonardo.
Pengungkapan ini menambah daftar kasus kejahatan siber lintas negara yang memanfaatkan wilayah Indonesia sebagai basis operasi, sekaligus menjadi peringatan bagi aparat untuk memperketat pengawasan terhadap aktivitas mencurigakan yang melibatkan WNA. (*/)







