KalbarOke.Com — Jabatan Imigresen Malaysia (JIM) Negara Bagian Sarawak melalui Pasukan Tindakan Khusus (PTK) melaksanakan operasi penegakan hukum intensif yang dikenal dengan sebutan “Ops Gegar”. Operasi tersebut menyasar sebuah Tempat Hiburan Malam (THM) di kawasan Niah, Miri, pada Minggu (12/4/2026) dini hari.
Tindakan tegas ini dilakukan setelah pihak imigrasi melakukan penilaian risiko dan pemantauan ketat selama beberapa pekan terhadap lokasi tersebut. THM ini diduga kuat mempekerjakan serta melindungi warga negara asing tanpa dokumen resmi.
Dalam operasi yang dimulai sekitar pukul 01.00 dini hari tersebut, petugas melakukan pemeriksaan terhadap total 31 orang. Dari jumlah tersebut, lima orang merupakan warga setempat, sementara 26 orang lainnya adalah Warga Negara Indonesia (WNI).
“Hasil pemeriksaan menemukan bahwa hanya empat warga negara asing yang memiliki paspor, sementara sisanya tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan yang sah,” tegas pihak JIM Sarawak melalui keterangan tertulisnya pada Minggu (12/4/2026).
Pihak imigrasi akhirnya menahan seluruh 26 WNI tersebut atas berbagai pelanggaran keimigrasian yang bervariasi. Pelanggaran yang ditemukan meliputi penyalahgunaan izin kunjungan kerja sementara, melampaui batas masa izin tinggal (overstay), hingga ketiadaan dokumen perjalanan yang sah.
Proses penangkapan ini didasarkan pada ketentuan Undang-Undang Imigrasi 1959/63 dan Peraturan Imigrasi 1963 yang berlaku di Malaysia. Pihak berwenang memastikan bahwa tindakan hukum akan dilakukan secara profesional sesuai prosedur yang ada.
Selain menyasar warga asing, investigasi awal juga diarahkan kepada pemberi kerja atau pemilik tempat hiburan tersebut. Pemilik diduga sengaja mempekerjakan warga asing tanpa izin kerja yang sah dan membiarkan imigran ilegal berada di lokasi usahanya.
“Kasus ini sedang diselidiki berdasarkan ketentuan yang relevan dan seluruh tahanan telah ditempatkan di Depot Imigrasi Bekenu untuk proses tindakan lebih lanjut,” jelas pihak JIM Sarawak.
Operasi ini menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Malaysia melalui JIM Sarawak dalam memberantas keberadaan pendatang asing tanpa izin (PATI) di wilayah mereka. Masyarakat dan pengusaha setempat pun diingatkan untuk selalu mematuhi undang-undang ketenagakerjaan dan keimigrasian yang berlaku guna menghindari sanksi hukum yang berat.
Ringkasan Berita
- Sebanyak 26 WNI ditahan oleh JIM Sarawak dalam operasi “Ops Gegar” di sebuah tempat hiburan malam di Niah, Miri, Minggu (12/4/2026).
- Dari hasil pemeriksaan, mayoritas WNI yang terjaring tidak mampu menunjukkan dokumen perjalanan sah dan diduga melakukan pelanggaran overstay.
- Operasi ini merupakan hasil pemantauan intelijen selama beberapa pekan terhadap lokasi yang diduga mempekerjakan imigran tanpa izin kerja.
- Seluruh WNI yang ditahan telah dibawa ke Depot Imigrasi Bekenu untuk menjalani proses hukum dan investigasi lebih lanjut.
- Pemilik tempat hiburan malam tersebut juga ikut diperiksa terkait dugaan mempekerjakan dan melindungi warga negara asing ilegal di tempat usahanya.







