KalbarOke.com – Anggota Komisi III DPR RI, Rikwanto, menyoroti pentingnya perlindungan terhadap harta bersama dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset. Ia mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak merugikan pihak yang tidak terlibat dalam tindak pidana.
Menurut Rikwanto, perampasan aset tidak boleh serta-merta menyasar seluruh harta milik seseorang, termasuk yang berada dalam lingkup keluarga. Ia menilai, banyak aset yang secara hukum tercatat sebagai harta bersama antara suami dan istri, sehingga perlu kehati-hatian dalam menentukan objek yang dapat dirampas negara.
“Harus ada kejelasan batasan, mana harta yang benar-benar terkait dengan tindak pidana dan mana yang merupakan hak pihak lain yang tidak terlibat,” ujar Rikwanto saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 20 April 2026.
Politikus Partai Golkar itu menilai tanpa pengaturan yang tegas, perampasan aset berpotensi menimbulkan ketidakadilan, terutama bagi pihak yang secara hukum tidak memiliki keterkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan.
Ia menekankan bahwa asas perlindungan terhadap pihak ketiga harus menjadi elemen penting dalam perumusan RUU tersebut. Menurutnya, pasangan atau anggota keluarga yang tidak terlibat tidak boleh ikut menanggung konsekuensi hukum.
“Jangan sampai pihak yang tidak bersalah justru kehilangan hak atas harta bendanya karena kelemahan dalam pengaturan norma,” kata legislator dari daerah pemilihan Kalimantan Selatan II itu.
Rikwanto juga mengingatkan bahwa hak kepemilikan merupakan bagian dari hak konstitusional warga negara yang wajib dilindungi negara. Karena itu, setiap kebijakan terkait perampasan aset harus mempertimbangkan aspek keadilan sekaligus kepastian hukum.
Ia mendorong agar RUU Perampasan Aset mengatur secara rinci mekanisme pembuktian serta pemisahan harta, khususnya terkait harta bersama, guna mencegah potensi sengketa di kemudian hari.
Komisi III DPR RI, kata dia, akan terus menghimpun masukan dari berbagai pihak, termasuk para ahli, untuk menyempurnakan substansi RUU agar mampu memperkuat penegakan hukum tanpa mengabaikan perlindungan hak warga negara. (*/)







