Bejat! Ayah Kandung di Sekadau Hilir Tega Perkosa Anak Sejak Kelas 2 SD Hingga Hamil

Polres Sekadau menangkap RY (42) yang tega memperkosa anak kandungnya sendiri sejak korban kelas 2 SD hingga kini hamil 12 minggu. (FOTO: Hms)

KalbarOke.Com — Kepolisian Resor (Polres) Sekadau berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pemerkosaan dan perbuatan cabul yang sangat memprihatinkan di wilayah Kecamatan Sekadau Hilir. Seorang pria berinisial RY (42) diamankan pihak kepolisian setelah terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya sendiri hingga hamil.

Kasus ini terungkap setelah korban menjalani pemeriksaan kesehatan di Poskesdes setempat pada Rabu (8/4/2026) karena tidak mengalami siklus menstruasi selama tiga bulan. Hasil medis menunjukkan korban tengah mengandung dengan usia kehamilan sekitar 11 hingga 12 minggu. Setelah dilakukan pendekatan persuasif, korban akhirnya mengaku bahwa pelakunya adalah ayah kandungnya sendiri.

Tersangka RY sempat melarikan diri ke area perkebunan di Kabupaten Sanggau sebelum akhirnya diringkus oleh Satreskrim Polres Sekadau pada Selasa (14/4/2026) malam.

“Tim menempuh perjalanan menggunakan sarana transportasi air atau speedboat selama kurang lebih satu jam untuk menjangkau lokasi tersangka. RY akhirnya berhasil diamankan tanpa perlawanan di sebuah pondok tempatnya beristirahat,” ujar Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama melalui Kasi Humas AKP Triyono, Selasa (21/4/2026).

Baca :  Polairud Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal Targetkan Nelayan dan ABK

Fakta yang lebih mengejutkan terungkap saat pemeriksaan awal. Tersangka mengakui bahwa perbuatan bejat tersebut diduga telah berlangsung dalam kurun waktu yang sangat lama, yakni sejak korban masih duduk di bangku kelas 2 Sekolah Dasar (SD). Peristiwa terakhir dilaporkan terjadi pada 8 April 2026 di dalam rumah saat kondisi sedang kosong.

Kondisi psikologis korban kini menjadi perhatian serius kepolisian. Terlebih, pada tahun 2023 lalu, korban juga pernah mengalami peristiwa serupa yang melibatkan anggota keluarga lainnya, di mana pelaku pada kasus terdahulu kini tengah menjalani hukuman di Rutan Sanggau.

“Korban dipastikan mendapatkan perlindungan, pendampingan, serta pemulihan trauma secara optimal. Unit PPA Satreskrim Polres Sekadau telah berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kabupaten Sekadau untuk mendukung proses tersebut,” jelas AKP Triyono.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman berat.

Baca :  Polri Ungkap 755 Kasus Penyalahgunaan BBM-LPG Subsidi, Kerugian Negara Capai Rp1,26 Triliun

AKP Triyono menambahkan, sejak Januari hingga April 2026, Polres Sekadau telah menangani tujuh kasus pencabulan dan kekerasan seksual yang mayoritas korbannya adalah anak di bawah umur. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak, terutama dari potensi kejahatan yang melibatkan orang terdekat.


Ringkasan Berita:

  • Polres Sekadau menangkap RY (42) yang diduga memperkosa anak kandungnya sendiri hingga korban hamil 12 minggu.
  • Berdasarkan pengakuan tersangka, aksi bejat tersebut sudah dilakukan sejak korban masih kelas 2 SD.
  • Penangkapan dilakukan di wilayah perkebunan Kabupaten Sanggau setelah petugas menempuh perjalanan menggunakan speedboat.
  • Korban mendapatkan pendampingan khusus dari Unit PPA dan Dinas Sosial mengingat trauma ganda yang dialaminya sejak tahun 2023.
  • Sepanjang awal tahun 2026, tercatat sudah ada 7 kasus kekerasan seksual terhadap anak yang ditangani oleh Polres Sekadau.