KalbarOke.com – Polresta Deli Serdang menggagalkan peredaran gelap narkotika dalam jumlah besar dengan nilai ekonomis mencapai Rp57,2 miliar. Pengungkapan ini dilakukan dalam operasi di pintu keluar Tol Lubuk Pakam.
Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana menyampaikan, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa 53,2 kilogram sabu, 9.112 butir ekstasi, 3.249 unit liquid vape mengandung narkotika, serta 350 sachet narkotika jenis happy water. “Total nilai barang bukti diperkirakan mencapai Rp57,2 miliar,” ujarnya dalam konferensi pers, Senin, 27 April 2026.
Selain itu, aparat memperkirakan pengungkapan ini berhasil menyelamatkan sekitar 250.772 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika. Kasus ini terungkap berkat informasi intelijen mengenai pengiriman narkoba dari Malaysia melalui jalur laut via Tanjung Leidong. Tim Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan dan pembuntutan dari wilayah pesisir hingga ke jalur Tol Kisaran.
Puncak penindakan terjadi pada Senin dini hari, 20 April 2026, sekitar pukul 01.30 WIB. Petugas menghadang satu unit mobil Toyota Avanza putih di Gerbang Tol Lubuk Pakam dan mengamankan tiga tersangka berinisial J (27), R (28), serta seorang anak di bawah umur berinisial M (17).
Untuk mengelabui petugas, pelaku menyembunyikan sabu dalam kemasan plastik berwarna emas bergambar durian dengan label “freeze-dried durian”. Selain itu, ditemukan pula ribuan ekstasi serta narkotika jenis baru dalam bentuk cairan vape berbagai merek.
Kasat Resnarkoba Polresta Deli Serdang Kompol Fery Kusnadi menegaskan pihaknya akan terus memburu jaringan peredaran narkotika. “Kami tidak akan memberi ruang bagi siapa pun yang merusak generasi bangsa melalui narkoba,” katanya.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup. Pengungkapan ini menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika serta melindungi masyarakat dari dampak buruk penyalahgunaan zat terlarang. (*/)







