Polisi Tetapkan 13 Tersangka Kasus Kekerasan Anak di Daycare Little Aresha

Polresta Yogyakarta menetapkan 13 tersangka dalam kasus kekerasan dan penelantaran anak di Daycare Little Aresha, termasuk pengasuh dan pengelola. Foto: Divisi Humas Polri

KalbarOke.com – Polresta Yogyakarta menetapkan 13 tersangka dalam kasus dugaan kekerasan dan penelantaran anak di Daycare Little Aresha yang berlokasi di Sorosutan, Umbulharjo.

Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Eva Guna Pandia mengatakan, dari total tersangka tersebut, 11 orang merupakan pengasuh anak di tempat penitipan tersebut. “Untuk tersangka sampai hari ini masih 13 orang, dengan 11 orang berperan sebagai pengasuh,” ujar Eva dalam konferensi pers, Senin, 27 April 2026.

Dua tersangka lainnya adalah DK (51) selaku ketua yayasan dan AP (42) sebagai kepala sekolah yang menaungi operasional daycare tersebut. Sementara itu, sebelas tersangka yang berperan sebagai pengasuh masing-masing berinisial FN (30), NF (26), Lis (34), EN (26), SRM (54), DR (32), HP (47), ZA (30), SRj (50), DO (31), dan DM (28).

Baca :  Kasus Daycare Little Aresha: 11 Pengasuh Mengaku Diperintah Lakukan Kekerasan Anak

Menurut Eva, motif para pelaku berkaitan dengan jasa penitipan anak yang mereka kelola. Ia juga membenarkan foto-foto yang beredar di media sosial terkait dugaan perlakuan tidak layak terhadap anak, termasuk pengikatan, merupakan kejadian nyata. “Foto yang beredar itu benar,” katanya.

Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca :  Setubuhi Remaja 16 Tahun Berulang Kali, Pria Asal Sintang Diringkus Satreskrim Polres Sekadau

Pasal-pasal tersebut mengatur larangan perlakuan diskriminatif terhadap anak, penelantaran, hingga kekerasan terhadap anak, dengan ancaman pidana yang berat. Kasus ini menjadi sorotan publik dan menegaskan pentingnya pengawasan ketat terhadap lembaga penitipan anak guna menjamin keselamatan dan perlindungan hak anak. (*/)